Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Bantaeng, Wandi, saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan SPBU Parasula, Kabupaten Bantaeng, memasuki hari kedelapan sejak dilaporkan ke polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Agustus 2026, ketika Wandi melakukan peliputan terkait dugaan distribusi solar yang dinilai mencurigakan di sekitar SPBU Parasula.
Saat hendak mendokumentasikan menggunakan telepon seluler, Wandi mengaku mendapat larangan dari seorang pria yang disebut bernama Daeng Batolla. Situasi kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.
“Leher saya dicengkeram, didorong, dan dipukul di bagian kepala. Ada juga bekas cakaran sampai kulit leher terkelupas,” ujar Wandi, Selasa (25/8/2026).
Wandi juga mengaku telepon selulernya sempat direbut sehingga dirinya tidak dapat mendokumentasikan peristiwa tersebut.
Merasa tindakan itu telah mengganggu aktivitas jurnalistiknya, Wandi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng. Ia juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Delapan hari setelah laporan dibuat, Wandi mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan perkara.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Penyidik menunggu visumnya dari rumah sakit dan penyidik juga sementara mencari saksi-saksi yang ada di kejadian. Tetap kami atensi, Pak,” katanya.
Dengan demikian, proses penanganan perkara saat ini masih berfokus pada kelengkapan hasil visum serta pencarian dan pemeriksaan saksi yang mengetahui kejadian di lokasi.
Ketua Umum FJRI Bantaeng menilai perkara tersebut harus dilihat lebih luas. Menurutnya, persoalan yang dialami Wandi bukan hanya dugaan kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut kebebasan pers ketika seorang jurnalis menjalankan tugasnya.
“Ini bukan hanya soal Wandi. Ini soal kebebasan pers. Saat jurnalis meliput dugaan penyimpangan di ruang publik, justru mendapat tindakan kekerasan dan dilarang mengambil gambar. Kami minta Polres Bantaeng segera memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
FJRI meminta Polres Bantaeng memberikan perkembangan perkara kepada pelapor melalui SP2HP, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
FJRI juga meminta penyidik tidak hanya mendalami dugaan tindak kekerasan, tetapi turut mengkaji dugaan penghalangan kerja jurnalistik apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mengenai tindakan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers.
Dalam UU Pers tersebut, pelanggaran dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai terduga pelaku belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Sementara itu, FJRI Bantaeng menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan mengenai perkara tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polres Bantaeng. Apakah hasil visum dan keterangan para saksi nantinya akan memperkuat dugaan kekerasan yang dilaporkan Wandi? Apakah terdapat unsur penghalangan kerja jurnalistik?
Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Yang jelas, perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang menghalangi kerja pers.
![]()









