Malang, (tabloidpilarpost.com) – Keberadaan Warkop dan Angkringan “Anti Gedor” di seberang TPU Banjarejo, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, kembali menuai keluhan warga.
Sejumlah warga mengaku terganggu oleh suara bising, aktivitas karaoke, dan keramaian pengunjung yang berlangsung hingga larut malam. Kondisi tersebut dinilai mengganggu waktu istirahat serta ketenangan masyarakat sekitar.
Keluhan warga kembali mencuat pada Sabtu (25/7/2026). Warga menyebut pengelola sebelumnya sudah menerima teguran dan mengikuti mediasi. Namun, keluhan serupa kembali muncul.
Salah seorang warga berinisial I mengaku masyarakat sekitar sudah beberapa kali menyampaikan keberatan.
“Kami sebenarnya memahami mereka mencari nafkah. Namun, mereka juga harus menghargai warga sekitar. Sudah tiga kali warga menegur dan mendatangi tempat itu, tetapi keluhan yang sama masih muncul,” ujarnya.
Menurutnya, warga tidak mempersoalkan keberadaan usaha tersebut. Namun, masyarakat meminta pengelola menghormati waktu istirahat warga.
Warga lainnya, H, juga meminta pengelola membatasi jam operasional dan mengendalikan suara musik.
“Tidak masalah membuka usaha. Namun, mohon batasi waktunya dan jangan mengganggu warga. Kami masih toleransi, tetapi masyarakat juga ingin dihargai,” katanya.
Berdasarkan penelusuran, warga dan pihak terkait sebelumnya telah melakukan musyawarah di Desa Banjarejo.
Musyawarah tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan Pagelaran, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam pertemuan pada 5 April 2026, pemilik usaha berinisial ADS disebut menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Surat tersebut memuat sejumlah kesepakatan, di antaranya:
- Musik atau karaoke wajib berhenti maksimal pukul 23.00 WIB.
- Pengelola tidak menyediakan minuman keras.
- Pengelola wajib menjaga ketertiban lingkungan.
- Usaha beralih menjadi warung kopi biasa untuk mengurangi keluhan warga.
Namun, sejumlah warga menilai kesepakatan tersebut membutuhkan pengawasan lebih serius.
Masyarakat juga mempertanyakan langkah yang akan diambil apabila kesepakatan kembali dilanggar.
Babinsa Desa Banjarejo, Musyaffak, mengingatkan pengelola agar kegiatan usaha tidak mengganggu lingkungan.
“Kami sudah mengingatkan agar kegiatan usaha tidak mengganggu masyarakat. Silakan membuka usaha, tetapi tetap harus memahami batas waktu dan menjaga ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Pagelaran, Rudyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya memediasi warga dengan pemilik usaha.
Kapolsek Pagelaran AKP Umarji, S.H., juga menyatakan akan menelusuri dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Selain persoalan kebisingan, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi gangguan ketertiban lain serta kebersihan lingkungan di sekitar lokasi.
Berdasarkan penelusuran lanjutan, warga mengaku masih mendengar suara bising hingga larut malam. Namun, sejumlah informasi lain yang berkembang masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Warga berharap Muspika Kecamatan Pagelaran segera melakukan pengawasan secara langsung.
Masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan hingga memicu konflik yang lebih besar antara pengelola usaha dan warga sekitar.









