Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.
Seorang pelaku berinisial SA alias Iyung (24), warga Terbanggi Besar, berhasil diringkus petugas pada Jumat sore (22/5/2026) saat berada di salah satu perusahaan tempatnya bekerja di wilayah Lampung Tengah.
Sebelumnya, satu pelaku lainnya berinisial RRA (26), yang juga warga Terbanggi Besar, lebih dahulu diamankan jajaran Polsek Terbanggi Besar beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku SA alias Iyung merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus curas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya dekat Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk pada 16 April 2024 lalu.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial YS, warga Kecamatan Way Pengubuan, menjadi sasaran pelaku saat hendak mengantar anak temannya pulang dari loket bus menuju BTN Yukum Jaya.
Saat melintas di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, korban merasa dibuntuti oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Sesampainya di dekat Jembatan Kali Busuk, korban dipepet hingga akhirnya dihentikan secara paksa oleh pelaku.
Salah satu pelaku kemudian turun sambil membawa senjata tajam jenis badik dan mengancam korban agar menyerahkan kunci kontak sepeda motor.
Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan kendaraan beserta barang berharganya kepada pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 berikut tas berisi dompet, kartu ATM, dokumen pribadi, handphone, dan uang tunai dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Dari hasil penanganan awal, sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur telah berhasil diamankan oleh Polsek Terbanggi Besar sebagai barang bukti.
Selain itu, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah juga berhasil mengamankan satu unit handphone Vivo V9 warna hitam dari tangan pelaku SA alias Iyung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi di wilayah Lampung Tengah dengan modus memepet kendaraan korban lalu mengancam menggunakan senjata tajam.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis dan mengaku terlibat dalam sejumlah aksi kriminal lainnya di wilayah Terbanggi Besar, Bandar Agung, hingga Way Pengubuan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan dalam kasus kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.









