Tabloidpilarpost.com LEBAK – Setelah menjadi perhatian publik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SDN 3 Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Kepala Sekolah Miskanta akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya baru mulai menjabat sebagai Kepala SDN 3 Bayah Timur pada Januari 2026, sementara sebagian besar pelaksanaan program dan realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025 berlangsung pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Menurut Miskanta, klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan memahami konteks pengelolaan anggaran berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Perlu saya sampaikan bahwa saya baru menjabat sebagai Kepala SDN 3 Bayah Timur sejak Januari 2026. Adapun pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 berlangsung pada masa kepemimpinan sebelumnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Miskanta.
Berdasarkan data yang sebelumnya menjadi perhatian publik, SDN 3 Bayah Timur tercatat memiliki 199 peserta didik. Sementara Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang diterima sekolah tercatat sebesar Rp88.200.000 pada tahap pertama dan Rp101.908.300 pada tahap kedua, sehingga total anggaran yang diterima mencapai Rp190.108.300.
Miskanta menjelaskan bahwa penerimaan dan realisasi anggaran tersebut berlangsung pada periode sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah. Meski demikian, sebagai pimpinan sekolah saat ini, dirinya tetap menghormati setiap proses pengawasan serta siap memberikan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Bagi sekolah, Dana BOS menjadi salah satu penopang penting dalam menunjang berbagai kebutuhan pendidikan. Mulai dari mendukung kegiatan belajar mengajar, pemeliharaan fasilitas sekolah, hingga berbagai kebutuhan operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada para siswa setiap harinya.
“Kami menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media maupun masyarakat. Pada prinsipnya, sekolah siap memberikan penjelasan sesuai kewenangan yang kami miliki serta mendukung setiap proses pengawasan yang dilakukan secara objektif dan profesional,” katanya.
Terkait belum adanya respons saat upaya konfirmasi dilakukan sebelumnya, pihak sekolah menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena padatnya aktivitas dan tugas di lingkungan sekolah sehingga pesan yang masuk belum sempat ditanggapi dalam waktu yang diharapkan. Pihak sekolah menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk penghindaran maupun penolakan untuk memberikan klarifikasi.
Sebagai kepala sekolah yang saat ini mengemban amanah memimpin SDN 3 Bayah Timur, Miskanta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan pendidikan serta melanjutkan tata kelola sekolah yang baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pendidikan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, seluruh program sekolah akan terus diarahkan untuk mendukung kebutuhan peserta didik serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi proses pendidikan.
Melalui klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai posisi dan kewenangan kepala sekolah saat ini, sehingga setiap informasi yang berkembang dapat dipahami secara proporsional berdasarkan fakta yang ada.
Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan pemberitaan serta pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









