Pandeglang, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan penyalahgunaan pembayaran bahan pokok pada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke Yayasan Gerakan Banten Jaya – CV Kedai Sari Raos Cikiruh Wetan yang beroperasi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Malangsari RT/RW 04/03, Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Seorang supplier bahan baku berinisial LS mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp160.500.000 akibat pembayaran pengiriman bahan pokok yang disebut belum diselesaikan oleh pihak pengelola dapur MBG sejak akhir April 2026.
Menurut LS, dirinya selama ini rutin memasok kebutuhan bahan baku untuk operasional dapur MBG tersebut. Namun hingga kini, pembayaran disebut mengalami kemacetan tanpa kejelasan penyelesaian.
“Besok saya akan datang langsung ke SPPG untuk menagih hak kami. Kalau tetap tidak ada penyelesaian, kami akan membuat pengaduan resmi ke Badan Gizi Nasional (BGN) dan menempuh jalur hukum,” ujar LS kepada wartawan, Senin (19/5/2026).
Dalam keterangannya, LS menduga oknum berinisial DDI yang disebut sebagai direktur mitra yayasan pelaksana program diduga tidak menyalurkan pembayaran supplier sebagaimana mestinya.
Akibat kondisi tersebut, supplier mengaku terpukul karena harus menanggung beban modal usaha, sementara pembayaran yang menjadi hak mereka belum diterima.
“Kami beli barang pakai uang pribadi dan harus bayar ke distributor. Tapi hak kami malah tertahan. Kalau benar uang supplier dipakai atau dialihkan untuk kepentingan lain, itu sudah sangat keterlaluan,” ungkapnya.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar wanprestasi biasa, namun berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana apabila terbukti terdapat unsur menguasai atau menggunakan hak orang lain secara melawan hukum.
Dalam ketentuan hukum, dugaan tersebut dapat mengarah pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.”
Selain itu, apabila terdapat unsur tipu muslihat atau janji pembayaran yang tidak sesuai fakta sejak awal, perkara tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sorotan terhadap persoalan ini juga dinilai berkaitan dengan citra Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus memberdayakan pelaku usaha lokal.
“Program Presiden jangan sampai rusak karena ulah oknum. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Kalau memang terbukti ada penyimpangan, kami minta aparat penegak hukum turun tangan dan dapur tersebut dievaluasi bahkan ditutup permanen,” tegas LS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Gerakan Banten Jaya – CV Kedai Sari Raos Cikiruh Wetan maupun pihak yang disebut dalam pengakuan supplier belum memberikan klarifikasi resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.









