Pandeglang, (tabloidpilarpost.com) — Kondisi memprihatinkan SDN Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disebut rutin cair setiap tahun, bangunan sekolah justru terlihat rusak dan dinilai minim pemeliharaan.
Sorotan tersebut memicu desakan masyarakat agar Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS, khususnya pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan ketentuan Juknis BOS 2026 yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, sekolah diwajibkan mengalokasikan minimal 5 persen Dana BOS untuk pemeliharaan fasilitas sekolah. Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai kebutuhan prioritas sekolah demi menunjang kenyamanan dan kualitas belajar peserta didik.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Saat awak media melakukan pantauan pada Sabtu, 16 Mei 2026, sejumlah ruang kelas terlihat tanpa plafon, bagian atap mengalami kerusakan, lantai keramik pecah, pintu sekolah rusak parah, serta puluhan bangku siswa patah namun masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Di tengah keterbatasan fasilitas tersebut, para siswa disebut masih harus menjalani aktivitas belajar dalam kondisi ruang kelas yang dinilai jauh dari standar kenyamanan pendidikan. Pemandangan itu dinilai menjadi ironi di tengah anggaran pendidikan yang setiap tahunnya terus dikucurkan pemerintah demi menunjang kualitas belajar siswa di daerah.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS yang setiap tahun dikabarkan cair, namun kondisi fisik sekolah dinilai tidak menunjukkan adanya pemeliharaan signifikan.
“Kalau memang anggaran pemeliharaan direalisasikan, seharusnya kondisi sekolah tidak separah ini. Yang jadi pertanyaan masyarakat sekarang, kenapa kerusakan masih dibiarkan begitu lama,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik menduga terdapat kejanggalan dalam penyusunan maupun realisasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dugaan itu mengarah pada kemungkinan anggaran pemeliharaan tidak dialokasikan secara maksimal, atau realisasi penggunaan anggaran dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Masyarakat juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang agar tidak hanya berpatokan pada laporan administrasi dan SPJ semata, melainkan turun langsung melakukan pengecekan fisik ke sekolah.
“Harus ada pemeriksaan langsung ke lapangan. Jangan sampai laporan terlihat berjalan, tapi kondisi sekolah tetap rusak dan siswa yang jadi korban,” ungkap warga lainnya.
Penggunaan Dana BOS sendiri merupakan bagian dari informasi publik yang wajib terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu, masyarakat dinilai memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.
Selain itu, apabila nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan anggaran negara, maka hal tersebut dapat mengarah pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pemberitaan ini juga merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan.
Publik kini menunggu langkah tegas Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk membuka secara terang penggunaan Dana BOS di SDN Pasirloa. Masyarakat berharap dunia pendidikan tidak lagi dikotori dugaan kelalaian anggaran, sementara para siswa harus terus belajar di tengah bangunan sekolah yang rusak dan memprihatinkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu 16 Mei 2026, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.









