Lebak, tabloidpilarpost.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mengungkapkan bahwa dari total 193 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah tersebut, baru sebanyak 113 SPPG yang telah mendapatkan rekomendasi resmi. Sisanya masih dalam proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Lebak menjelaskan bahwa proses rekomendasi tidak dapat dilakukan secara instan, karena setiap SPPG wajib memenuhi standar kesehatan lingkungan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.
Kondisi ini menuai sorotan dari Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga. Ia menilai masih adanya SPPG yang beroperasi tanpa SLHS merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan, karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
King secara tegas mendesak Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan suspend terhadap SPPG yang belum memenuhi standar, khususnya yang belum memiliki SLHS.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. SPPG tanpa SLHS berpotensi menimbulkan risiko. Kami mendesak Korwil BGN Lebak untuk segera melakukan suspend,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa ketegasan dalam penegakan aturan menjadi kunci agar program pemenuhan gizi berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
“Jangan sampai program yang baik justru tercoreng karena lemahnya pengawasan. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambah King.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwil BGN Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Publik pun menanti langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Tabloid Pilar Post akan terus mengawal perkembangan isu ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.









