Karawang, (tabloidpilarpost.com) – Polres Karawang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (LPG) bersubsidi di sebuah ruko yang berlokasi di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RRH (32) yang kedapatan melakukan aksi penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kg (melon) ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan di lokasi tersebut. Kami meringkus tersangka saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke nonsubsidi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih delapan bulan. Modus operandi yang digunakan yakni mengumpulkan tabung gas LPG 3 kg dari warung-warung sekitar dengan harga Rp19.000 per tabung.
Isi gas dari tabung subsidi kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 5,5 kg menggunakan pipa besi modifikasi, dengan bantuan es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka juga memasang segel palsu yang dibeli secara daring.
“Pelaku mengaku melakukan penyuntikan hanya saat ada pesanan. Ironisnya, ia tidak melakukan penimbangan untuk memastikan isi tabung sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen,” tambah Cep Wildan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 tabung gas 3 kg (subsidi), 18 tabung gas 12 kg dan 7 tabung gas 5,5 kg hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi (alat suntik), satu unit motor roda tiga untuk distribusi, serta ratusan segel palsu dan karet gas.
Polisi juga mengungkap bahwa potensi kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp164.125.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sekitar 65 kali aktivitas pengoplosan selama pelaku beroperasi.
Atas perbuatannya, RRH kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan melengkapi administrasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.









