Tabloidpilarpost.com SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menyalurkan bantuan biaya sewa rumah bagi warga yang terdampak bencana pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Bantuan sebesar Rp500.000 per bulan tersebut diberikan kepada para penyintas sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah agar warga terdampak tidak harus menjalani bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di tenda pengungsian.
Berdasarkan data sementara, tercatat 112 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 367 jiwa menjadi korban terdampak bencana pergerakan tanah yang terjadi di wilayah tersebut.
Camat Bantargadung, Syarifudin Rahmat, menjelaskan bahwa Bupati Sukabumi telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana sejak 4 Maret hingga 10 Maret 2026. Dalam masa tanggap darurat selama tujuh hari tersebut, pemerintah memfokuskan upaya penanganan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya penyediaan tempat tinggal yang layak.
“Kemarin saya ditugaskan oleh Pak Sekda selaku Ketua Tanggap Darurat Bencana yang ditetapkan oleh Pak Bupati sejak tanggal 4 Maret sampai 10 Maret 2026. Salah satu tugas kami adalah menyosialisasikan kepada warga terdampak agar bisa menyewa rumah untuk tempat tinggal sementara,” ujar Syarifudin kepada awak media, Jumat (06/03/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Sukabumi agar masyarakat terdampak dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan lebih tenang dan nyaman.
“Tujuannya agar warga tidak lagi tinggal di tenda pengungsian saat Ramadhan hingga Lebaran. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan sewa rumah sebesar Rp500.000 per bulan selama enam bulan bagi setiap rumah yang terdampak,” jelasnya.
Lebih lanjut Syarifudin menerangkan bahwa skema bantuan ini dihitung berdasarkan jumlah bangunan rumah yang terdampak, bukan berdasarkan jumlah Kepala Keluarga.
Dari hasil verifikasi terbaru di lapangan, terdapat penyesuaian data jumlah rumah yang terdampak.
“Awalnya tercatat 101 rumah dengan 112 KK. Namun setelah dilakukan pembaruan data, ternyata ada beberapa rumah yang dihuni lebih dari satu keluarga. Sehingga jumlah rumah yang terdampak kini menjadi sekitar 98 unit rumah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, informasi tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui Kepala Desa, RT, dan tim relawan, agar warga dapat segera mencari rumah kontrakan atau tempat tinggal sementara secara mandiri.
Dalam mekanismenya, pemerintah daerah tidak menyediakan rumah kontrakan secara langsung. Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai yang akan ditransfer melalui rekening warga penerima.
“Kami sudah menyampaikan kepada warga agar mulai mencari rumah yang bisa disewa. Pemerintah tidak mencarikan rumahnya, warga mencari sendiri. Nanti dana bantuan akan ditransfer melalui rekening yang difasilitasi oleh Bank BJB melalui BPBD Satgas Tanggap Darurat Bencana,” terangnya.
Rencana Relokasi Hunian Tetap
Program bantuan sewa rumah selama enam bulan ini juga diproyeksikan sebagai masa transisi menuju relokasi ke hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini tengah mengkaji lokasi relokasi yang dinilai paling memungkinkan, yakni di wilayah Cikembang, Sukamanah, yang lokasinya masih berada tidak jauh dari permukiman lama warga.
“Lokasi yang kami usulkan berada di depan area perkebunan, di dekat lapang desa. Tempat ini menjadi prioritas karena sebagian besar warga ingin tetap tinggal tidak jauh dari tempat asalnya,” kata Syarifudin.
Hal ini juga mempertimbangkan faktor ekonomi dan mata pencaharian warga, agar mereka tidak mengalami kesulitan jika harus berpindah terlalu jauh dari lingkungan sebelumnya.
Namun demikian, pembangunan hunian tetap masih menunggu kepastian terkait pelepasan lahan dari pihak perkebunan, termasuk penerbitan Surat Pelepasan Hak (SPH).
“Harapannya dalam waktu tiga hingga enam bulan ke depan persoalan lahan bisa selesai. Jika status lahannya sudah clear and clean, maka pemerintah daerah akan segera membangun hunian tetap bagi warga terdampak,” pungkasnya.
Achmad Khotib Kaperwil Banten









