Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) – Posisi PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) dalam perkara dugaan penyerobotan lahan semakin tertekan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Enim, pembelaan perusahaan tampak limbung setelah saksi yang dijanjikan tak kunjung dihadirkan.
Sidang perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre yang digelar Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat justru berlangsung tanpa substansi pembuktian. Kursi saksi kosong. Majelis hakim menunggu. Namun hingga sidang berjalan, tak satu pun saksi dari PT BSM muncul memberi keterangan.
Dalam perkara perdata, tahap pembuktian merupakan titik krusial. Ketidakhadiran saksi dari pihak tergugat langsung memunculkan keraguan atas kekuatan bantahan perusahaan. Tanpa dukungan saksi, dalil pembelaan berpotensi dipandang sebagai klaim yang belum teruji di ruang sidang.
Kontras dengan kondisi tersebut, pihak penggugat M Suhaimi pada sidang-sidang sebelumnya mampu menghadirkan sejumlah saksi. Mereka konsisten menyatakan bahwa lahan di kawasan Sungai Danau Tais, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, telah lama dikuasai dan dikelola penggugat jauh sebelum aktivitas perusahaan masuk.
Objek sengketa seluas kurang lebih 2,5 hektare kini menjadi sorotan publik. Di ruang persidangan, fakta yang mengemuka membuat posisi PT BSM terlihat semakin defensif. Absennya saksi memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perusahaan memiliki bukti kuat, atau justru menghadapi kendala serius dalam pembuktian?
Perkara ini kembali menegaskan potret konflik agraria yang kerap berulang—korporasi perkebunan berhadapan langsung dengan warga yang mempertahankan lahannya. Namun pada akhirnya, majelis hakim akan bertumpu pada alat bukti yang sah, bukan pada klaim sepihak.
Sidang lanjutan dipastikan menjadi momentum penentu. Jika PT BSM kembali gagal menghadirkan pembuktian yang solid, posisi perusahaan berpotensi semakin terdesak di hadapan hukum maupun opini publik.
![]()









