Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) – Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah antara M. Suhaimi selaku Penggugat melawan PT Berkat Sawit Mandiri (PT BSM) dan pihak lainnya digelar di lokasi objek sengketa di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (5/10/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan Perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2026/PN.Mre yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
PS dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, dengan Ketua Majelis Mgs. Akhmad Rafiq Ghazali, S.H., didampingi hakim anggota Dr. Rangga Lukita Desnata dan Shunita Laxmi Dewi, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Penggugat hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Tergugat, hadir perwakilan PT BSM selaku Tergugat I serta Imam Mahdi selaku Tergugat II.
Adapun Tergugat III Modestom, Tergugat IV Irhanuddin, Tergugat V Cekmad alias Harpian Hadi, serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak hadir dalam Pemeriksaan Setempat.
Dalam pemeriksaan di lapangan, M. Suhaimi melalui kuasa hukumnya menunjukkan lokasi serta batas-batas tanah yang menurut pihak Penggugat merupakan objek sengketa.
Tanah tersebut diklaim Penggugat berdasarkan dokumen jual beli yang dimilikinya, dengan luas sekitar 11.236 meter persegi.
Majelis Hakim kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik lokasi untuk mencocokkan dalil mengenai letak dan batas objek sengketa dengan kondisi yang ada di lapangan.
Menurut pihak Penggugat, kondisi tanah telah mengalami perubahan. Areal yang sebelumnya disebut sebagai kebun karet kini berada dalam kawasan yang dikuasai dan digunakan oleh PT BSM.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak Penggugat dalam PS tersebut adalah adanya lokasi yang ditunjukkan oleh pihak PT BSM dan Imam Mahdi yang menurut kuasa hukum Penggugat berada pada bidang yang sama dengan objek yang sebelumnya ditunjukkan pihak Penggugat.
Kuasa hukum Penggugat menilai hal tersebut penting karena dalam proses persidangan sebelumnya terdapat perbedaan pendapat terkait identitas dan letak objek tanah yang disengketakan.
“Dalam PS, pihak Penggugat menunjukkan objek yang kami dalilkan. Pihak PT BSM juga menunjukkan lokasi yang berkaitan dengan objek yang dikuasainya. Menurut kami, fakta bahwa lokasi yang ditunjukkan tersebut mengarah pada bidang yang sama merupakan hal yang sangat penting untuk pembuktian perkara ini,” ujar Siswanto, S.E., S.H., M.H., kuasa hukum M. Suhaimi.
Menurut Siswanto, pemeriksaan langsung di lapangan memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai kondisi objek perkara.
“Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat berjalan lancar. Bagi kami, yang paling penting adalah objek tanah dapat ditunjukkan secara langsung, termasuk letak dan batas-batasnya, sehingga dapat dicocokkan dengan surat-surat yang telah kami ajukan sebagai alat bukti,” katanya.
Selain mengenai letak dan batas tanah, pihak Penggugat juga menyoroti keterangan yang muncul di lapangan terkait kondisi tanah sebelum terdapat pembangunan atau fasilitas PT BSM.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai keberadaan tanaman karet di lokasi tersebut.
“Keterangan mengenai adanya tanaman karet juga penting karena sejak awal kami mendalilkan bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan kebun karet milik Penggugat. Seluruh fakta yang muncul dalam PS nantinya tentu kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilainya bersama alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Siswanto.
Sementara itu, Tergugat II Imam Mahdi, melalui kuasa hukumnya yang hadir dalam PS, turut memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi tanah yang menjadi objek perkara.
Seluruh keterangan dan fakta yang ditemukan selama pemeriksaan lapangan nantinya menjadi bagian dari rangkaian proses pembuktian yang akan dinilai Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.
Pihak Penggugat menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat bukan merupakan putusan mengenai siapa pemilik sah tanah yang disengketakan.
PS merupakan bagian dari proses pembuktian yang memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung kondisi, letak, batas dan keadaan fisik objek perkara.
Dengan demikian, fakta bahwa para pihak menunjukkan lokasi yang disebut sama masih akan dinilai bersama bukti surat, keterangan saksi maupun alat bukti lainnya dalam proses persidangan.
Perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan kembali diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat.









