Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam rangka pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis (5/2/2026).
Pertemuan dipimpin langsung oleh Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, yang menegaskan pentingnya kerja sama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, pemeriksaan BPK merupakan tahapan penting dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Bupati menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD berpedoman pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak terlepas dari kinerja seluruh perangkat daerah. Saya berharap OPD kooperatif dan proaktif dalam penyediaan data, serta memastikan dokumen yang diminta dapat disampaikan secara cepat dan akurat,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap kelengkapan laporan keuangan, termasuk penyelesaian rekonsiliasi pendapatan, belanja, dan aset melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), guna menunjang kelancaran proses pemeriksaan.
Sementara itu, Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Suci Eka Sari menjelaskan bahwa pemeriksaan interim atas LKPD Kabupaten Bantaeng akan berlangsung selama 35 hari, terdiri dari 30 hari pemeriksaan lapangan dan 5 hari on case. Pemeriksaan dimulai sejak 2 Februari 2026.
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan interim memiliki empat tujuan utama, yakni memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas sistem pengendalian intern melalui wawancara pada masing-masing OPD, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pemeriksaan substantif terbatas.
“Dalam pemeriksaan substantif terbatas, terdapat enam akun utama yang menjadi fokus, yaitu kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, persediaan, serta aset tetap, tanpa menutup kemungkinan pemeriksaan pada akun lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan bertepatan dengan bulan Ramadan sehingga akan dilakukan penyesuaian jam kerja. Penyesuaian tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng guna mendukung kelancaran penyediaan data dan dokumen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Asruddin, Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng Dr. Muh. Rivai Nur, Tim BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, para kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Bantaeng.









