Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) — Kepolisian Sektor Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, akhirnya mengungkap fakta sebenarnya di balik video dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Hasil penyelidikan memastikan peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan merupakan laporan palsu.
Peristiwa curas yang diklaim terjadi pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dipastikan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan bahwa sejak awal laporan yang dibuat pelapor sudah mengandung banyak kejanggalan.
“Setelah menerima laporan, petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Dari keterangan yang disampaikan ditemukan sejumlah kejanggalan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar hingga terungkap bahwa kejadian curas tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi,” ujar AKP Dailami saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelapor berinisial HP (36), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, justru telah menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.
Uang sebesar Rp300 juta yang sebelumnya diklaim hilang akibat aksi curas, ternyata disembunyikan oleh pelaku di bagian kap mobil miliknya, satu unit Nissan Grand Livina warna hitam.
Atas perbuatannya tersebut, HP kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Motif pelaku diketahui dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya bahwa laporan curas yang dibuat adalah palsu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Menutup keterangannya, AKP Dailami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan turut menyebarkan informasi yang belum tentu benar, khususnya yang beredar di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Membuat laporan palsu adalah tindak pidana dan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.









