Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Lurah Tappanjeng, Abdul Azis, menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan pesan pribadi kepada kuasa hukum keluarga, Rabu (7/1/2026). Penyerahan bukti tersebut berlangsung di Warkop Racer, Jalan Durian, Kecamatan Bantaeng.
Bukti percakapan tersebut diduga berkaitan dengan penyebaran informasi yang melibatkan seorang wartawati berinisial Enisal (N). Nama tersebut sebelumnya mencuat dalam sejumlah pemberitaan media online serta pesan berantai di beberapa grup WhatsApp yang sempat viral dalam beberapa hari terakhir.
Abdul Azis menjelaskan, penyerahan bukti dilakukan agar kuasa hukum dapat mempelajari secara komprehensif materi percakapan tersebut sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. Saya selaku Lurah Tappanjeng menjalankan tugas kedinasan, bukan atas dasar kepentingan pribadi, melainkan berdasarkan perintah atasan serta mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku,” tegas Abdul Azis.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, informasi yang beredar telah berdampak pada marwah pemerintahan Kelurahan Tappanjeng serta mencederai nama baik dirinya sebagai pejabat publik.
Abdul Azis menilai, dugaan penyebaran berita bohong tersebut berpotensi menimbulkan keresahan publik, tuduhan yang tidak berdasar, serta dapat dikategorikan sebagai fitnah.
“Kami menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang mengatur kewajiban wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lurah Tappanjeng, Andi Muh Fuad, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima bukti-bukti tersebut. Hal itu disampaikannya kepada awak media saat ditemui di halaman Hotel Kirai, Bantaeng, pada hari yang sama.
“Benar, sebelum saya ke sini kami telah didatangi oleh Lurah Tappanjeng, Abdul Azis yang akrab disapa Kr Baso, dengan membawa bukti-bukti percakapan. Seluruhnya akan kami pelajari secara mendalam,” ujar Andi Muh Fuad.
Ia menegaskan, pihaknya telah diberi kuasa penuh untuk mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini, termasuk melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pers terkait dugaan pemberitaan hoaks di beberapa media online yang viral beberapa hari terakhir dan mencatut nama Lurah Tappanjeng,” jelasnya.
Saat ini, seluruh bukti percakapan telah berada di tangan kuasa hukum untuk dikaji sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya, baik melalui mekanisme klarifikasi resmi, hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.









