Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Warga Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dihebohkan oleh beredarnya foto dan video yang diduga menampilkan Kepala Desa Girimukti bersama sejumlah perangkat desa tengah berkaraoke di sebuah cafe. Rekaman tersebut menyebar luas melalui pesan berantai WhatsApp dan memicu kemarahan masyarakat.
Dalam sejumlah potongan gambar dan video, tampak adegan yang dinilai tidak pantas dan dianggap jauh dari etika seorang pejabat publik. Bahkan, dalam salah satu foto, terlihat adegan mesra yang memunculkan dugaan tindakan asusila di ruang karaoke. Kondisi ini membuat publik bereaksi keras, terlebih muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut menggunakan anggaran desa.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi sudah menjurus ke dugaan penyalahgunaan jabatan dan uang negara,” ujar salah seorang warga Girimukti yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat. Di saat pemerintah tengah menggaungkan efisiensi anggaran dan kepedulian sosial, aparatur desa justru diduga menghabiskan waktu di tempat hiburan bersama perangkat desa lainnya.
Desakan pun mengalir agar Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, hingga Kejaksaan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Desa Girimukti, guna memastikan ada atau tidaknya aliran dana desa dalam kegiatan tersebut,tegas warga.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Girimukti akhirnya angkat bicara. Melalui sambungan telepon WhatsApp kepada redaksi tabloidpilarpost.com pada Rabu, (24/12/2025).
Ia dengan tegas membantah tudingan yang beredar dan menyatakan bahwa foto serta video yang beredar merupakan hasil editan.
Menurutnya, pada Sabtu, 10 Desember 2025, memang terdapat kegiatan makan bersama perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang berlangsung di Cafe PUC dan Ada Room Karaoke. Namun, kegiatan tersebut, kata dia, tidak seperti yang digambarkan dalam foto dan video yang viral.
“Dalam ruangan itu hanya ada sembilan orang, dan tidak ada kegiatan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Terkait isu penggunaan dana desa, kepala desa menjelaskan bahwa biaya kegiatan berasal dari uang sebesar Rp.2 juta yang dikumpulkan oleh perangkat desa. Dana tersebut disebut berasal dari hasil pengawasan, dan pengumpulan material dalam pembentukan koperasi dan diberikan oleh pihak Danramil, bukan dari anggaran Dana Desa.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kasus foto dan video tersebut telah ditangani oleh pihak Polsek. Salah satu pihak yang menyebarkan konten tersebut bahkan telah membuat surat pernyataan bermaterai, mengakui perbuatannya menyebarkan konten hasil rekayasa.
Dalam pengembangan perkara, muncul nama A.H yang disebut sebagai pihak yang mengedit dan menyebarkan foto serta video syur yang mencatut nama kepala desa dengan seorang perempuan bernama Rizki. Menurut kepala desa, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
“Dia mengakui sendiri telah mengedit dan menyebarkan. Sekarang sudah ditangani pihak yang berwajib,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Kepala Desa Girimukti bersama pihak yang merasa dirugikan memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau memang itu saya yang melakukan, saya pasti mengakuinya. Tapi ini jelas bukan saya,” pungkasnya.
Berlanjut, awak media akan menelusuri kebenaran foto dan vidio untuk memastikan hasil editan atau bukan editan.









