Banten,(tabloidpilarpost.com)-Aliansi Sunda Banten Bersatu resmi melaporkan Youtuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Resbob dalam sebuah siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang dinilai mengandung unsur penghinaan serius terhadap kelompok etnis Sunda.
Koordinator Aliansi Sunda Banten Bersatu, Yosef Regita Firdaus, menegaskan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap ujaran bernada rasis yang dinilai melukai harkat dan martabat masyarakat Sunda, baik di Banten maupun di seluruh Indonesia.
“Kami secara resmi melaporkan saudara Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian. Pernyataannya jelas mengarah pada penyerangan terhadap suku tertentu di Indonesia,” ujar Yosef kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Menurut Yosef, dalam siaran langsung tersebut, Resbob melontarkan kalimat yang dinilai sangat merendahkan dan tidak dapat ditoleransi, terlebih disampaikan melalui platform digital yang dapat diakses publik secara luas.
“Ucapan itu disampaikan secara terbuka saat live streaming di channel YouTube bernama RESBOB. Kami menilai pernyataan tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda,” tegasnya.
Yosef menyebutkan, kalimat yang menjadi pokok laporan adalah pernyataan terlapor yang menyebut, “semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing.” Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan kolektif terhadap etnis Sunda secara menyeluruh.
“Ucapan itu bukan hanya menyinggung masyarakat Sunda di Banten, tetapi juga masyarakat Sunda secara nasional. Sangat wajar jika pernyataan tersebut memicu kemarahan dan keresahan,” kata Yosef.
Ia menambahkan, ujaran tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Dalam perspektif hukum, pernyataan tersebut menurut kami telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Aliansi Sunda Banten Bersatu berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya ujaran kebencian berbasis SARA di ruang digital.









