Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Sekitar 1.100 karyawan PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul penghentian kegiatan produksi pada Jumat (23/10/2026).
Penghentian produksi tersebut menjadi perhatian karena berdampak terhadap banyak pekerja. Persoalan yang mengemuka meliputi berakhirnya kontrak gedung perusahaan, pengalihan pesanan produksi ke Rembang, serta pemenuhan hak-hak karyawan setelah hubungan kerja berakhir.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan masa kontrak gedung yang digunakan perusahaan.
“Lapor ke Disnaker mah karena kontrak gudangnya habis di bulan Oktober. Jumlah karyawan sekitar 1.100 orang. Mem-PHK terakhir pada Jumat (23/10), seiring masa kontrak sewa gedung habis dan tidak diperpanjang,” ujar Rully melalui sambungan telepon kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).
Rully menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh pesangon dan hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Tentu dan sangat berhak mereka yang di-PHK dapat pesangon sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Pemenuhan hak pekerja menjadi salah satu aspek penting dalam penyelesaian hubungan industrial. Besaran dan komponen hak yang wajib dibayarkan perlu dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kondisi masing-masing hubungan kerja.
Karena itu, kejelasan mengenai pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja apabila memenuhi syarat, penggantian hak, dan kewajiban lain yang relevan perlu menjadi perhatian perusahaan dan pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Serikat KSPN, Susilawati, menyebut pengalihan pesanan produksi ke Rembang berkaitan dengan kondisi perusahaan yang menurutnya mengalami kerugian serta status gedung yang masih disewa.
“Perusahaan PWI 6 mengalihkan order ke Rembang karena di PWI 6 merugi. Ditambah lagi, di sini mengontrak gedung,” ujar Susilawati.
Ia menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal pemenuhan hak karyawan yang terdampak penghentian produksi dan PHK.
“Kalau dari serikat, yang penting mereka atau karyawan sudah mendapatkan hak-haknya sesuai UU Cipta Kerja. Kita sebagai serikat kawal terus sampai berhenti produksi di tanggal 23 Oktober 2026 kemarin,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak pekerja menjadi perhatian serikat di tengah berakhirnya kegiatan produksi di lokasi Rangkasbitung.
Dampak terhadap sekitar 1.100 karyawan membuat penyelesaian PHK di PT PWI 6 menjadi persoalan penting bagi pekerja dan keluarga mereka.
Kepastian pembayaran hak-hak pekerja, keterbukaan informasi dari perusahaan, serta komunikasi antara manajemen, serikat pekerja, dan Disnaker dibutuhkan agar proses penyelesaian hubungan kerja berjalan sesuai aturan.
Informasi mengenai pengalihan pesanan produksi ke Rembang dan kondisi keuangan perusahaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak yang diwawancarai. Penjelasan langsung dari manajemen PT PWI 6 diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai alasan penghentian produksi, status operasional perusahaan, dan mekanisme penyelesaian hak pekerja.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan manajemen perusahaan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi mengenai rincian pembayaran pesangon maupun tahapan penyelesaian hak seluruh karyawan terdampak.
![]()









