Malang, (Tabloidpilarpost.com) — Sengketa tanah di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang antara pihak Khoirul Atim dkk dengan Makhinul Amin dkk kembali memasuki fase penting. Setelah pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) pada 21 November 2025, Pengadilan Negeri Malang kembali menggelar sidang lanjutan pada Rabu (26/11/2025) dengan agenda mendengarkan dua saksi penggugat.
Kemudian pada Rabu (03/12/2025), persidangan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ketiga penggugat, yaitu Rokhim, yang kesaksiannya dinilai semakin memperkuat posisi pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Njekto Hadi Sasongko, S.H, mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan saksi sangat penting dan menambah kejelasan duduk perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat.
Dalam keterangannya, Rokhim mengaku telah tinggal di Desa Tumpukrenteng sejak kecil dan mengetahui sejarah tanah yang kini dipersengketakan.
“Saya menjadi saksi karena sejak kecil saya di sini, jadi saya tahu tanah itu. Dulu Abah yang menggarap, saya sering ngasak kacang dan dikasih makan,” jelasnya pada Senin (08/12/2025).
Rokhim bahkan mengingat peristiwa saat terjadi keributan, ketika sejumlah orang “brujul” yang membawa clurit datang dan warga diminta segera pulang.
“Saya lari, di rumah Abah banyak orang bawa clurit. Emak saya bilang ‘ayo moleh, nanti dipentung atau dibacok’. Saya ingat itu hari Jumat,” kenangnya.
Menurutnya, luas tanah saat itu diperkirakan hampir 3 hektare, sementara tanah yang kini disengketakan hanya sekitar 1 hektare lebih sedikit.
Ketika hakim menanyakan apakah ia disumpah sebelum memberikan kesaksian, Rokhim menjawab tegas:
“Saya disumpah karena saya orang muslim. Kalau saya melanggar Al-Qur’an, saya pulang mati kalau saya tidak jujur.”
Ia juga menegaskan bahwa kesaksiannya bukan atas arahan atau tekanan siapa pun.
“Memang ada yang bertanya kenapa saya mau jadi saksi, tapi saya tidak tahu namanya. Saya jadi saksi karena saya tahu. Saya tidak membela siapa-siapa. Saya disumpah untuk kejujuran saya,” ujarnya.
Dalam persidangan, Rokhim menguatkan bahwa sejak dulu tanah tersebut digarap oleh Abah (Haji Taher) yang menanam jagung dan kacang di lokasi tersebut.
Ketika ditanya tentang sertifikat, ia menyebut rakyat kecil tidak memahami teknis dokumen, dan jika ingin tahu lebih jauh harus mengecek ke balai desa.
Pihak tergugat sempat menanyakan apakah ia yakin tanah itu milik Abah Taher. Rokhim menjawab:
“Iyo semerap, karena waktu panen saya ngasak. Yang nanam dari dulu ya Abah Taher.”
Sementara itu, penggugat Khoirul Atim menegaskan bahwa bukti-bukti dan kesaksian yang muncul dalam sidang semakin memperjelas siapa pemilik sah tanah tersebut.
“Ini sudah sangat jelas. Tanah itu milik Haji Taher dan garapannya akan segera tuntas urusannya. Kebenaran sudah muncul, Pak,” ujarnya.









