Trenggalek, (tabloidpilarpost.com)- Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mendorong digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan akurasi data, transparansi penerimaan, dan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Trenggalek, ST. Triadi Admono, membuka kegiatan sosialisasi digitalisasi pengelolaan PBB-P2 di Hall Prigi Hotel Bukit Jawa Permai, Selasa (20/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Triadi menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar perubahan sistem administrasi, melainkan upaya memperbaiki kualitas pendataan objek pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Menurutnya, data yang akurat menjadi fondasi penting agar pengelolaan pajak berjalan lebih transparan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, harapannya dapat meningkatkan akurasi, transparansi, kemudian kemudahan serta ketepatan waktu. Selain itu, proyeksi ke depan dapat meningkatkan PAD karena celah data dan kebocoran bisa diminimalisasi,” ujar Triadi, yang juga menjabat Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menetapkan target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sekitar Rp22 miliar. Hingga saat kegiatan sosialisasi berlangsung, realisasi penerimaan telah mencapai lebih dari Rp19 miliar atau hampir 87 persen dari target.
Capaian tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pembenahan basis data perpajakan agar potensi penerimaan daerah dapat diidentifikasi secara lebih tepat.
Triadi mencontohkan, terdapat objek pajak yang sebelumnya tercatat sebagai lahan kosong, tetapi kini telah berdiri bangunan. Perubahan kondisi tersebut perlu disesuaikan dalam basis data perpajakan agar administrasi dan penetapan pajak mencerminkan kondisi objek yang sebenarnya sesuai ketentuan.
Melalui pemanfaatan teknologi digital, pemerintah daerah berharap perubahan objek pajak dapat teridentifikasi dengan lebih baik sehingga potensi penerimaan yang selama ini belum tercatat secara akurat dapat dioptimalkan.
Upaya tersebut diharapkan tidak membebani masyarakat melalui kenaikan tarif, melainkan memperbaiki kualitas pendataan dan memastikan potensi pajak yang ada dikelola secara optimal.
Triadi menjelaskan, pengukuran dan pendataan objek pajak selama ini masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memastikan data perpajakan sesuai dengan keadaan di lapangan.
Dengan penerapan peta blok digital dan aplikasi Geographic Information System (GIS), proses identifikasi serta pemetaan objek pajak diharapkan menjadi lebih akurat.
Teknologi tersebut dapat membantu petugas mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik objek pajak, termasuk perubahan penggunaan lahan dan keberadaan bangunan.
“Untuk pengukuran masih manual. Dengan adanya peta blok digital, aplikasi GIS dan sebagainya, bisa lebih akurat nanti. Selain itu, dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, wajib pajak bisa lebih dimudahkan. Di mana saja bisa membayar menggunakan platform digital,” jelasnya.
Menurut Triadi, kemudahan pembayaran menjadi bagian penting dari transformasi pelayanan. Wajib pajak diharapkan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada loket pembayaran atau jam kerja kantor untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, mengungkapkan bahwa proses digitalisasi saat ini masih berada pada tahap pemadanan dan sinkronisasi data.
Salah satu fokus utamanya adalah membangun keterhubungan data dari tiga unsur penting, yakni Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Edi, konektivitas ketiga data tersebut diperlukan untuk memperjelas identitas objek pajak, keterkaitan dengan bidang tanah, serta administrasi wajib pajak.
Ia mengakui, dasbor digitalisasi pengelolaan PBB-P2 sudah berjalan. Namun, integrasi data antarlembaga yang diperlukan untuk mendukung sistem tersebut belum sepenuhnya selesai.
Dengan konektivitas yang semakin baik, petugas diharapkan dapat melakukan penelusuran data secara lebih mudah, cepat, dan akurat. Pada saat yang sama, wajib pajak juga dapat memperoleh kepastian administrasi yang lebih baik.
Edi menjelaskan, digitalisasi pengelolaan PBB-P2 juga diarahkan untuk memperluas pilihan pembayaran bagi masyarakat.
Setelah sistem dan konektivitas data semakin optimal, pembayaran diharapkan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti mobile banking (m-banking), layanan Payment Point Online Bank (PPOB), dan lokapasar atau marketplace yang bekerja sama sesuai ketentuan.
Dengan beragam pilihan tersebut, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak secara lebih praktis tanpa harus selalu datang ke loket pelayanan.
“Harapannya, petugas bisa menjalankan amanah dengan lebih baik, lebih mudah, dan lebih cepat dalam memberikan pelayanan. Yang paling penting, memberikan kepercayaan kepada wajib pajak bahwa pajak di Trenggalek dikelola dengan baik, modern, dan transparan,” tegas Edi.
Ia menilai, keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari tersedianya aplikasi atau dasbor elektronik. Keterhubungan data, ketepatan informasi, serta kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan juga menjadi faktor penentu.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah, BPKPD Trenggalek juga berencana memperkuat basis pajak dengan mempelajari praktik pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Malang dan Kabupaten Madiun.
Edi menyebut kedua daerah tersebut sebagai referensi dalam upaya meningkatkan target penerimaan tanpa menaikkan tarif pajak.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah akurasi data objek pajak berdasarkan kondisi aktual di lapangan, terutama perubahan dari lahan kosong menjadi lahan yang telah memiliki bangunan.
Pendataan yang lebih akurat diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi pajak secara lebih tepat dan mengurangi ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi objek sebenarnya.
Namun, pembaruan data dan penetapan besaran pajak tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hak wajib pajak serta mekanisme penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat.
Berdasarkan keterangan BPKPD, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di Kabupaten Trenggalek mencapai sekitar 500 ribu lembar. SPPT tersebut tersebar di 152 desa dan lima kelurahan.
Besarnya cakupan administrasi perpajakan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga konsistensi data dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Digitalisasi diharapkan membantu pemerintah daerah mengelola data dalam skala besar, mempercepat proses penelusuran objek pajak, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan melakukan pembayaran.
Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh pencapaian target penerimaan, tetapi juga oleh transparansi pengelolaan, akurasi pendataan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perpajakan daerah.
Pemkab Trenggalek berharap transformasi digital PBB-P2 dapat menjadi langkah berkelanjutan untuk memperkuat PAD sekaligus menghadirkan pelayanan perpajakan yang semakin mudah, akurat, dan akuntabel bagi masyarakat.
![]()









