Malang, (tabloidpilarpost.com) – Seperti di ketahui penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan baik secara perdata maupun pidana karena merasa haknya di langgar oleh pihak lain yang di sebut tergugat .
Khoirul Atim Dkk Penggugat meminta keadilan Atas hak tanah dengan hadirkan 2 saksi di dampingi kuasa hukum Njekto Hadi Sasongko,S.H .
Seperti diungkapkan kuasa hukum penggugat Njekto Hadi Sasongko SH pada hari Jum’at (28/11/2025) saat di wawancara awak media di Kepanjen mengatakan “Pada hari Rabu,26/11/ 2025 dengan nomer perkara 110/PdtG/ 2025/PN.Kpn antara penggugat Khoirul Atim Dkk dengan Makhinul Amin Dkk tergugat yang mana agendanya saksi jadi dari penggugat menampilkan 2 saksi yaitu satunya pak Mat Ali dan kedua pak Yasir mereka membuat bukti kesaksian bahwa itu tanah memang milik nya Haji M. Sadirun sejak dulu,” ungkapnya
Mereka sebagai karyawannya dari Pak Sadirun satu bekerja mencangkul dan yang satunya sebagai pembajak yang mana saat ini menjadi perkara awalnya lahannya itu luasnya 2.900 ha dan yang 2 ha saat ini dikuasai para ahli Waris yaitu H.M Sadirun dan .9.000 M” persegi ini menjadi suatu perkara dimana tanah itu muncul dengan tiba tiba ketika atas nama orang lain sedangkan haknya yang saat ini di kuasa oleh ahli waris H.M. Sadirun jadi waktu menguasai terbitnya sertifikatnya yaitu tidak menguasai fisik .
Saat ada pengukuran oleh BPN semua tidak ada tahu para ahli waris ini dan kalau tahu mungkin ada perlawanan dan dilokasi itu ditempati oleh ahli waris yaitu pak Takim ada rumah,tebu, singkong juga ada tempat buat bata merah mudah mudahan dengan adanya kesaksian yang kita hadirkan pada hari itu(Rabu, 26/11/2025)memperkuat bahwa itu benar benat tanah milik nya H.M.Sadirun yang berhak diwarisi oleh para ahli waris ,” ungkap Njekto Hadi Sasongko SH yang merupakan penasehat hukum terkenal di Malang Raya
Untuk sidang selanjutnya tanggal 3 Desember masih ada kesempatan kita untuk menghadirkan saksi kembali dan ada 2 saksi lagi yang akan kita hadirkan untuk memperkuat penggugat , Pungkas kuasa hukum Penggugat Njekto Hadi Sasongko, SH .
Seperti di ketahui pada hari Jum’at (21/11/2025) saat PS di lokasi sengketa Tanah di Desa Tumpukrenteng tergugat saat di tanya oleh hakim para tergugat mengatakan tidak tahu batas batas yang di gugat tahunya hanya jalan barat desa.









