https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 7 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kapolda Banten: Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal di Banten

Dase AR by Dase AR
05/12/2025
in Kriminal, Pilar Banten
0
Kapolda Banten: Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal di Banten

Serang,(tabloidpilarpost.com)- Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah Banten periode Oktober – November 2025.

Press Conference dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki yang didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Kegiatan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten pada Kamis (04/12/2025).

Baca juga:

  • Kapolda Banten Bersama Gubernur Banten Tinjau Warga Terdampak Banjir
  • Peringati HUT ke-75, Ditpolairud Polda Banten Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Maritim

Dalam hal ini Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI.

“Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” katanya.

“Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tambah Hengki.

 

Kapolda Banten menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

“Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025.

Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Hengki.

Dalam penyampaiannya, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Tersangka yang diamankan beserta perannya
1. YD (58) sebagai Pemilik kegiatan;
2. AN (46) sebagai Pemilik kegiatan;
3. MS (58) sebagai Pemilik kegiatan
4. KR (59) sebagai Pemilik kegiatan
5. MS (63) sebagai Pemilik kegiatan
6. AU (47) sebagai Pemilik kegiatan
7. SB (46) sebagai Pemilik kegiatan
8. SS (47) sebagai Turut serta membantu melakukan kegiatan

Lokasi Tambang Ilegal
– Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri)
– Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)
– Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung)

Lokasi Pengolahan Emas
– Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
– Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Kronologis Tambang Ilegal
– Galian C : Penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) Tanpa Izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak Provinsi Banten dengan cara batuan/tanah di keruk dengan menggunakan Alat berat Excavator.
– Peti : Adanya kegiatan Pengolahan / pemurnian emas Tanpa Izin yang di lakukan para pelaku di beberapa wilayah di KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

Irjen Pol Hengki juga menerangkan motif dan modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
– Excavator / alat berat sebanyak 8 Unit
– Surat Jalan / hasil penjualan
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.525.000
– 20 Karung Batuan Mengandung Emas
– Peralatan Pemurnian Emas :
11 Buah Gulundung, 3 Set Gembosan, 1 Drum CN, 5 Buah Tabung Gas 3 KG, 1 Buah Tabung Oksigen, 5 Buah Kowi, 5 Buah Palu, 5 Buah Blower, 5 Buah Lingkar, 1 Buah Jack Hammer.

Pasal Yang Disangkakan:
• Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)”

• Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.

Terakhir Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal. “Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya.

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Kegiatan Sholat Juma’t Dan Sholat Ghaib Kapolsek Bersama Muspika Gedangan Di Masjid Al – Ghufron

Next Post

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara dan Masjid di Ngrandu: Dorong Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak Longsor

Berita Lainnya

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali dalam Sejam, Warga Diminta Waspada

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali dalam Sejam, Warga Diminta Waspada

by ARMAN MAN
06/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali menjadi perhatian masyarakat. Gunung api yang berada di kawasan Selat Sunda...

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Level III

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Level III

by ARMAN MAN
05/09/2026
0

Banten, (tabloidpilarpost.com) - Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali menjadi perhatian setelah kembali mengalami erupsi pada awal September 2026. Aktivitas...

DUGAAN PENGOLAHAN LUMPUR EMAS DI LEBAK SELATAN DISOROT

DUGAAN PENGOLAHAN LUMPUR EMAS DI LEBAK SELATAN DISOROT

by Achmad Khotib
04/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan material yang diduga mengandung emas di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi...

Jika Tender PKP Dinilai Janggal, King Naga Dan Ratusan Korban Banjir Lebak Siap Menginap di Kementrian

Jika Tender PKP Dinilai Janggal, King Naga Dan Ratusan Korban Banjir Lebak Siap Menginap di Kementrian

by Achmad Khotib
04/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Komando LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak yang dikenal dengan sapaan King Naga, resmi melayangkan...

Warga Sukatani Terima Bantuan Beras, 30 Kilogram per Keluarga Diharapkan Ringankan Beban Pangan

Warga Sukatani Terima Bantuan Beras, 30 Kilogram per Keluarga Diharapkan Ringankan Beban Pangan

by ARMAN MAN
04/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Penyaluran bantuan beras kepada masyarakat Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, berlangsung tertib. Warga penerima manfaat terlihat...

LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

by Achmad Khotib
03/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com LEBAK — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki...

Next Post
Gubernur Khofifah Resmikan Huntara dan Masjid di Ngrandu: Dorong Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak Longsor

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara dan Masjid di Ngrandu: Dorong Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In