Makassar, (tabloidpilarpost.com) – Aktivis antikorupsi, M. Akbar, secara resmi melaporkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang kini menjabat sebagai Kepala BKN RI, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Selasa, (2/11/ 2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada masa kepemimpinan Prof. Zudan sebagai Pj Gubernur.
Menurut M. Akbar, dugaan pungli itu berkedok program “Sedekah Seribu Sehari” serta iuran untuk acara lepas sambut Pj Gubernur, di mana masing-masing kepala biro diduga diwajibkan menyetor Rp2,5 juta, sementara kepala dinas diminta menyetor Rp5 juta.
Usai menyerahkan berkas laporan di kantor Kejati Sulsel, M. Akbar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawalan terhadap upaya menciptakan birokrasi yang bersih.
“Hari ini kami secara resmi telah menyerahkan laporan aduan ke Kejati Sulsel. Kami melampirkan sejumlah bukti petunjuk awal terkait dugaan praktik pungli dalam bingkai sedekah Rp1.000 per hari dan iuran acara lepas sambut Pj Gubernur yang tidak jelas peruntukannya,” ujarnya.
Akbar menilai, jika dugaan tersebut benar terjadi, hal itu sangat memprihatinkan mengingat posisi Prof. Zudan saat ini merupakan pejabat strategis yang seharusnya memberi contoh integritas tinggi dalam manajemen ASN di tingkat nasional.
“Sebagai Kepala BKN, beliau semestinya menjadi teladan. Karena itu kami mendesak Kejati Sulsel segera menelaah laporan ini dan memanggil pihak terkait, termasuk Prof. Zudan, demi terangnya perkara ini,” tambahnya.
Dalam laporannya, Akbar menyebut bahwa pungutan tersebut menyasar sejumlah pejabat struktural di Pemprov Sulsel pada saat itu. Ia berharap kejaksaan tidak ragu mengusut tuntas kasus tersebut meskipun terlapor kini menjabat sebagai pejabat tinggi negara di pusat.
Pihak Kejati Sulsel dikonfirmasi telah menerima berkas laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penelaahan awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, M. Akbar memastikan dirinya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
![]()









