https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 2 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pendidikan

SMKN 1 Sukatani Dikenal Sekolah Unggulan, Ternyata Dikeluhkan Orang Tua Siswa Terkait Pungutan dan Melanggar SE.Pj.Gubernur Jawa Barat dan Permendikbud

Hans Budhi by Hans Budhi
22/04/2025
in Pendidikan, Pilar Lampung
0
SMKN 1 Sukatani Dikenal Sekolah Unggulan, Ternyata Dikeluhkan Orang Tua Siswa Terkait Pungutan dan Melanggar SE.Pj.Gubernur Jawa Barat dan Permendikbud

Purwakarta, (tabloidpilarpost.com) – Masih hangat, para orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya di SMKN 1 Sukatani kini merasa mengeluhkan, pasalnya di sekolah negeri yang sudah di danai melalui dana BOS masih saja terdapat sejumlah pungutan yang dinilai memberatkan.

Berdasarkan beberapa sumber orang tua dan siswa yang dikonfirmasikan langsung membenarkan adanya bentuk pungutan-pungutan seperti uang pembangunan pagar sebesar  Rp.300rb/siswa dari jumlah 1.200.00 siswa;,  pungutan PKL Rp.650rb/siswa dan Kunjungan Industri ke beberapa tempat di NCTV POLRI dan ke Dunia Fantasi di Jakarta.

Baca juga:

  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 DEPOK
  • SMKN 3 Sukatani Purwakarta diduga melakukan pungli kepada orang tua siswa sebesar…

Kepala Sekolah SMKN 1 Sukatani ketika dikonfirmasi pada hari rabu (3/2025) mengatakan bahwa
Pihak pemerintah sudah menyikapi terkait study tour di SMA dan Kunjin di SMK, artinya sudah ada beberapa kepala sekolah yang di resufle dan diberikan arahan oleh Inspektorat prov.jabar terkait apa yang harus dilaksanakan,”jelas Asep Setiawan.

Menurut Asep Setiawan kunjungan industri berbeda dengan study tour di SMA, jadi Kunjungan Industri yang sudah dilaksanakan oleh sekolahnya tidak menyalahi kurikulum satuan pendidikan (KSP), jadi kalau pelaksanaan KSP itu tentu harus ada persetujuan termasuk dari KCD juga ada,” ujar Kepala SMKN 1 Sukatani Asep Setiawan.

Selanjutnya, Kasubag TU Kantor Cabang Dinas Wilayah IV Risye Silvana ketika di tanyakan terkait ijin atau persetujuan terkait hal itu, artinya apakan KCD memberikan ijin bahwa SMKN 1 Sukatani memberangkatkan para siswa melakukan Kunjin Ke NCTV POLRI dan ke Dunia Fantasi (Dufan), dengan tegas Risye Silvana mengatakan, kami dari pihak KCD tidak memberikan ijin dalam bentuk apapun,”jelas Risye Silvana kepada wartawan melalui pesan singkatnya.

Dikatakan Asep Setiawan, bahwa program kunjungan industri itu ada di tiap tahun, KSP itu dibuat pada awal tahun pelajaran yaitu pada bulan juli 2024,” ujar Asep.

Tetapi, program Kunjungan Industri di SMKN 1 Sukatani yang telah memberangkatkan para siswanya ke NCTV POLRI dan ke Dunia fantasi di Jakarta tanggal 17 Desember 2024 lalu, apakah tidak bertentangan dengan SE Pj.Gubernur Jawa Barat yang di keluarkan pada bulan Mei 2024 lalu.

Pertanyaannya, apakah kepala Sekolah SMKN 1 Asep Setiawan  tidak tau atau  dengan sengaja mengangkangi SE Pj.Gubernur Jawa Barat terkait isi dari himbauan tersebut.

Selanjutnya, Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang komite sekolah melakukan pungutan liar.

Jadi Larangan pungutan liar ini berlaku untuk komite sekolah secara kolektif maupun perorangan, oleh karena itu Pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan komite sekolah dapat dikategorikan baik berupa pungutan uang, barang, ataupun jasa.

Kemudian, Berdasarkan Permendikbud tersebut bahwa Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid bahkan bagi kepada yang tidak mampu.

Jadi apabila Komite sekolah yang melakukan pungli di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif.

Selanjutnya, pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pelaku pungli juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karenanya, berdasarkan Sanksi administratif bahwa Satuan pendidikan yang melakukan pungutan harus mengembalikan uang yang dipungut kepada siswa, orang tua, atau wali murid sepenuhnya.

Maka berdasarkan ketentuan Permendikbud tersebut, Siap-siap baik Kepala Sekolah Asep Setiawan, Komite  dan bendahara harus siap bertanggung jawab secara Hukum. jadi jelas- jelas bahwa sekolah dilarang melakukan pungli uang pembangunan kepada para siswa.

Pungli di sekolah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, selain itu pihak Inspektorat prov.jawa barat, Dinas Pendidikan serta Tim Saber Pungli diminta mengambil langkah Kongkrit.

Terkait pemberitaan SMKN 1 Sukatani ini, baik pungutan uang pembangunan pagar, pungutan PKL dan Memberangkatkan para siswa ke NCTV POLRI dan ke Dunia Fantasi (Dufan) sudah di sampaikan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 4, seharusnya pihak KCD melaporkan SMKN1 SUKATANI langsung ke Kepala Dinas Prov.Jawa Barat untuk ditinjau ulang. (Hbl)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Oknum Kakam di Lampung Tengah Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Next Post

AZIZAH (YATIM PIATU YANG MENJADI PERHATIAN PARA AKTIVIS BANTEN)

Berita Lainnya

HUT ke-11 Tekab 308, Kapolres Bangga Lampung Tengah Jadi yang Terbaik di Jajaran Polda Lampung

HUT ke-11 Tekab 308, Kapolres Bangga Lampung Tengah Jadi yang Terbaik di Jajaran Polda Lampung

by Dedi Jauhari
01/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap...

Bupati Way Kanan Hadiri Penyuluhan Hukum Ika Smansa 1 Bandar Lampung di Negeri Agung

Bupati Way Kanan Hadiri Penyuluhan Hukum Ika Smansa 1 Bandar Lampung di Negeri Agung

by wahyudi
31/08/2026
0

Way Kanan, (Tabloidpilarpost.com),Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (Ika Smansa) Bandar Lampung Angkatan 1988 menggelar penyuluhan...

11 Tahun Tekab 308, Polisi Ziarah ke Makam Bharada Jefry Saputra

11 Tahun Tekab 308, Polisi Ziarah ke Makam Bharada Jefry Saputra

by Dedi Jauhari
30/08/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Memperingati 11 tahun terbentuknya Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, personel Tekab 308 Polda Lampung bersama...

Ribuan Jamaah Padati Pengajian Akbar Harlah Muslimat NU ke-80 di Way Kanan

Ribuan Jamaah Padati Pengajian Akbar Harlah Muslimat NU ke-80 di Way Kanan

by wahyudi
30/08/2026
0

Way Kanan, (tabloidpilarpost.com) - Ribuan jamaah Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) memadati Lapangan Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way...

Tak Hanya Tangkap Bandit, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Warga

Tak Hanya Tangkap Bandit, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Warga

by Dedi Jauhari
29/08/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Di balik tugasnya memburu dan menindak para pelaku kejahatan, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi...

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Langsung Pengamanan Kunker Menteri Pertanian, Ratusan Personel TNI-Polri Dikerahkan

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Langsung Pengamanan Kunker Menteri Pertanian, Ratusan Personel TNI-Polri Dikerahkan

by Dedi Jauhari
26/08/2026
0

LampungTengah, (tabloidpilarpost.com) – Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung pengamanan kunjungan kerja Menteri Pertanian...

Next Post
AZIZAH (YATIM PIATU YANG MENJADI PERHATIAN PARA AKTIVIS BANTEN)

AZIZAH (YATIM PIATU YANG MENJADI PERHATIAN PARA AKTIVIS BANTEN)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In