Lebak,(tabloidpilarpost.com)-Konsorsium Lembaga Lebak melaksanakan audiensi resmi di kantor Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan anggaran Program Ketapang oleh BUMDes Mekar Agung. Audiensi berlangsung dengan sorotan tajam karena Direktur dan Sekretaris BUMDes tidak hadir tanpa alasan jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen mereka terhadap transparansi dan tata kelola yang baik, Kamis 27/11/2025.
Audiensi dihadiri oleh Bendahara BUMDes, Kepala Desa Mekar Agung, perangkat desa, Ketua BPD beserta jajaran, serta perwakilan Konsorsium Lembaga Lebak.
Anggaran Program Ketapang Menjadi Sorotan Utama
Konsorsium menyoroti penggunaan anggaran Program Ketapang sebesar Rp 242.000.000, yang terdiri dari:
Pengadaan 8 ekor kerbau
Program jagung: Rp 20.000.000
Biaya penunjang kegiatan & operasional BUMDes: Rp 10.000.000
Namun hingga audensi berlangsung, BUMDes tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen pendukung, seperti:
-RAB,
-Nota pembelian,
-Dokumen pengeluaran,
-Laporan keuangan,
-Buku kas umum,
-Ataupun bukti saldo rekening BUMDes.
Selisih Harga Kerbau Capai Rp 77.090.000
Bendahara BUMDes menyatakan bahwa harga satu ekor kerbau adalah Rp 16.800.000.
Sehingga total pembelian 8 ekor kerbau adalah:
Rp 16.800.000 × 8 = Rp 134.400.000
Namun anggaran yang dicantumkan untuk pengadaan kerbau adalah Rp 211.490.000.
Artinya terdapat selisih Rp 77.090.000 yang hingga kini:
Tidak dijelaskan secara rinci,
Tidak ada bukti mutasi rekening,
Tidak ada saldo kas yang ditunjukkan,
Hanya disebut “ada di rekening BUMDes” namun tanpa bukti rekening.
Temuan ini menjadi indikasi kuat adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana publik.
Aset Kerbau Disimpan di Rumah Kepala Desa
Kepala Desa Mekar Agung mengakui bahwa seluruh kerbau dititipkan di kandang pribadinya, dengan alasan BUMDes belum memiliki kandang resmi.
Penitipan aset publik bernilai ratusan juta di kediaman pribadi pejabat desa:
Berisiko tinggi konflik kepentingan,
Menyalahi prinsip akuntabilitas,
Tidak sesuai standar pengelolaan aset milik desa.
BUMDes Tidak Memiliki Legalitas Wajib
Fakta paling serius dalam audensi adalah bahwa BUMDes Mekar Agung ternyata belum memiliki legalitas formal, yakni:
1.Tidak memiliki Akta Notaris Pendirian,
2.Tidak memiliki Pengesahan Badan Hukum Kemenkumham,
3.Tidak menunjukkan NPWP BUMDes,
4.Tidak memiliki AD/ART resmi,
5.Tidak menunjukkan rekening bank resmi atas nama BUMDes.
Padahal menurut PP 11/2021, UU Cipta Kerja, dan Permendesa 3/2021, seluruh persyaratan ini wajib dipenuhi sebelum BUMDes mengelola dana desa atau menjalankan usaha.
Ketiadaan legalitas membuat semua transaksi BUMDes menjadi cacat administrasi dan berpotensi masuk ranah pidana jika ditemukan kerugian negara.
Dugaan Penggunaan Rekening Pribadi Bendahara
Karena BUMDes tidak memiliki legalitas dan tidak dapat menunjukkan rekening resmi, Konsorsium mempertanyakan kemungkinan dana BUMDes di duga disimpan atau dikelola menggunakan rekening pribadi bendahara atau perangkat desa.
Jika terbukti, hal ini termasuk pelanggaran berat dan berpotensi masuk ke:
-Penyalahgunaan kewenangan,
-Penggelapan dalam jabatan,
-Tindak pidana korupsi.
Rangkap Jabatan Bendahara BUMDes Melanggar Aturan
Bendahara BUMDes Mekar Agung mengakui bahwa dirinya adalah pegawai desa. Hal ini melanggar:
Permendesa 3/2021 Pasal 12 ayat (4)
Permendesa 4/2015 Pasal 9 ayat (7)
Yang tegas menyatakan:
> “Pengurus BUMDes tidak boleh berasal dari perangkat desa, anggota BPD, atau pihak yang mengelola keuangan desa.”
Rangkap jabatan memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes.
Temuan Penting Konsorsium
1. Tidak ada RAB dan bukti pembelian kerbau.
2. Selisih anggaran Rp 77.090.000 tidak dijelaskan.
3. Tidak ada bukti rekening BUMDes, diduga menggunakan rekening pribadi.
4. Aset kerbau disimpan di rumah kepala desa.
5. Direktur dan Sekretaris BUMDes tidak hadir tanpa alasan jelas.
6. BUMDes tidak memiliki akta notaris, pengesahan badan hukum, atau legalitas lain.
7. Bendahara merangkap sebagai pegawai desa, melanggar regulasi.
Komentar Ketua LBH ARB Lebak, Andi Ambrillah
Ketua LBH ARB Lebak, Andi Ambrillah, menyampaikan sikap tegas:
> “Ketika selisih harga kerbau mencapai puluhan juta rupiah tanpa dokumen pendukung, ditambah tidak adanya legalitas BUMDes, ini bukan lagi persoalan administratif, tapi persoalan serius dalam tata kelola. BUMDes tidak bisa mengelola dana publik tanpa dasar hukum yang jelas.”
Ia menegaskan:
> “Jika BUMDes dan Pemerintah Desa tidak segera membuka seluruh dokumen keuangan, legalitas, dan rekening resmi, kami bersama Konsorsium akan membawa persoalan ini ke Inspektorat, DPMD, dan aparat penegak hukum.”
Andi menutup:
> “Dana desa adalah milik masyarakat. Tidak boleh dikelola sembarangan, apalagi tanpa transparansi.”
Langkah Selanjutnya dari Konsorsium Lembaga Lebak
Konsorsium meminta Pemerintah Desa dan BUMDes Mekar Agung untuk:
Membuka RAB, nota pembelian, dan laporan penggunaan anggaran,
Menunjukkan buku rekening dan mutasi saldo BUMDes,
Menjelaskan selisih anggaran Rp 77.090.000,
Menyelesaikan pelanggaran rangkap jabatan,
Menetapkan lokasi resmi penyimpanan aset kerbau,
Melengkapi legalitas badan hukum BUMDes.
Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu wajar, Konsorsium akan menempuh jalur hukum melalui:
Inspektorat Lebak,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),
Aparat Penegak Hukum (Polres/Kejaksaan).









