https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 30 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sumatra Selatan

Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin

EFRI YADI by EFRI YADI
16/02/2025
in Pilar Sumatra Selatan
0
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) –  Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan (PTBSS) saat ini tengah menyoroti kegiatan usaha Pengadaan Material batuan untuk pembangunan jalan hauling pertambangan batu bara milik PT RMKO (Royaltama Mulia Kontraktorindo) di Kabupaten Muara Enim.

Bukan tanpa alasan hal ini berdasarkan laporan dan keluhan dari keanggotaan yang tergabung PT BSS sebagai Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batuan yang berdomisili melakukan kegiatan berusaha di Kabupaten Muara Enim,

Baca juga:

  • ORMAS MB PKRI layang kan surat ke 2 dua kepada Kades Tanjung Karangan
  • Perantau Apresiasi Bupati Muara Enim Bebaskan Kota dari Truk Batubara

Hal tersebut disampaikan Tarmizi selaku Ketua Harian PT BSS kepada awak media. Menurutnya dasar hukum terkait UU,, Perpres, Peraturan Gubernur sampai Peraturan Daerah melalui surat edaran Bupati jelas mengatur tentang Penggunaan Material material bukan logam dan batuan untuk Pekerjaan Konstruksi

“PT. RMKO saat ini sedang melakukan perawatan dan pembuatan jalan pertambangan yang membutuhkan batu bangunan. Namun batu bangunan tersebut tidak ada yang berasal dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari Kabupaten Muara Enim sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Pasal 35 dan Perpres 55 Tahun Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Batubara pasal 2 ayat (3) huruf h,” ungkapnya.

Selain itu menurutnya Vendor atau Supplier batu bangunan PT. RMK Diduga tidak memiliki izin sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara dalam pasal 35 ayat (3) huruf g dan Perpres 55 Tahun Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Batubara pasal 2 ayat (3) huruf h.

“Akibat batu bangunan project jalan tersebut tidak ada yang berasal dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari Kabupaten Muara Enim sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 600/473/VI/2024 tentang penggunaan material mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk Pekerjaan Konstruksi, menyebabkan serapan pajak daerah dan PAD Kabupaten Muara Enim berkurang dari sektor pajak ” tegasnya.

Lebih lanjut Tarmizi membeberkan dengan demikian PT. RMKO tidak memberikan perlindungan dan kesinambungan usaha di bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Muara Enim.

“Dengan ini PT RMKO dan Vendor berpotensi melakukan tindak pidana dalam Pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus milyar rupiah),” pungkasnya

Terkait Hal tersebut PTBSS telah melayangkan surat untuk meminta klarifikasi dari PT RMKO termasuk surat telah di tembuskan ke instansi dan institusi yang berwenang,

Sementara hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi klarifikasi PT RMKO meski awak media telah mencoba menghubungi dan mengkonfirmasi Kepala Teknik Tambang Agung Prasetyo dan kepala Logistik Fernades PT RMKO melalui nomor Whatsap.

Loading

Tags: Pengadaan Material PT RMKPT RMKPTBSS
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Kegigihan Tim Tabrazz Polsek Gunung Megang membuahkan hasil dengan tertangkapnya Pelaku bersenjata Api

Next Post

Dewan Pers Tegaskan Larangan Rangkap Profesi, Wartawan Bukan Sebagai pekerja LSM

Berita Lainnya

Dugaan Warga Dipukul Oknum Security PT ALR, PW GNPK-RI Sumsel: Jangan Ada Pembiaran

Dugaan Warga Dipukul Oknum Security PT ALR, PW GNPK-RI Sumsel: Jangan Ada Pembiaran

by Sabuna
27/09/2026
0

Lahat,(tabloidpilarpostcom) - Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, mendapat sorotan dari Pengurus Wilayah Gerakan...

PRI Konsolidasi di Prabumulih, Perkuat Struktur dan Persiapan Verifikasi Pemilu

PRI Konsolidasi di Prabumulih, Perkuat Struktur dan Persiapan Verifikasi Pemilu

by Bang Herly
26/09/2026
0

Prabumulih, (tabloidpilarpost.com) -  Partai Rakyat Indonesia (PRI) menggelar rapat konsolidasi internal di Rumah Makan Kayu Manis, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan,...

Baru Sepekan Beroperasi, Pabrik Sawit PT APS Muara Enim Diterpa Kecelakaan Kerja: Pekerja Boiler Luka Bakar 45 Persen

Baru Sepekan Beroperasi, Pabrik Sawit PT APS Muara Enim Diterpa Kecelakaan Kerja: Pekerja Boiler Luka Bakar 45 Persen

by Sabuna
23/09/2026
0

Muara Enim, (Tabloidpilarpost.com), Euforia beroperasinya pabrik kelapa sawit baru milik PT Agronusa Prima Sawita (APS) di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung...

Diduga Terbeban Masalah Keuangan, Pedagang di Muara Enim Ditemukan Meninggal Dunia

Diduga Terbeban Masalah Keuangan, Pedagang di Muara Enim Ditemukan Meninggal Dunia

by Sabuna
22/09/2026
0

Muara Enim, (Tabloidpilarpost.com), Seorang pria berinisial Sagino (43), warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, ditemukan meninggal dunia di kawasan...

Usai Geledah Kantor PUPR Muara Enim, KPK Sasar Kediaman Pegawai Berinisial IS

Usai Geledah Kantor PUPR Muara Enim, KPK Sasar Kediaman Pegawai Berinisial IS

by Sabuna
10/09/2026
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/9/2026) pagi....

Bupati Muratara ,Adakan Kegiatan Peletakan Batu Pertama Dalam Gebrak Rutilahu

Bupati Muratara ,Adakan Kegiatan Peletakan Batu Pertama Dalam Gebrak Rutilahu

by Bang Herly
09/09/2026
0

Muratara,(tabloidpilarpost.com)- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Bupati Muratara,H.Devi Sudartoni,kembali melaksanakan kegiatan sosial dalam Gerakan Bersama Perbaikan Rumah Tidak Layak...

Next Post
Dewan Pers Tegaskan Larangan Rangkap Profesi, Wartawan Bukan Sebagai pekerja LSM

Dewan Pers Tegaskan Larangan Rangkap Profesi, Wartawan Bukan Sebagai pekerja LSM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In