Malang, (Tabloidpilarpost.com) — Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan antara penggugat Khoirul Atim dan Mustakim melawan tergugat Makhinul Amin digelar di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Jumat (21/11/2025) pukul 09.00 WIB.
Pelaksanaan PS dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, perwakilan BPN Kabupaten Malang, serta kedua belah pihak bersama kuasa hukum masing-masing. Dari pihak penggugat hadir Njekto Hadi Sasongko, SH dan Ngatin, SH. Sementara tergugat didampingi Yucung SH dan Filipus Bonar Simamora SH. Para saksi turut hadir, meskipun Kepala Desa Tumpakrenteng yang sudah diberi pemberitahuan resmi tidak tampak dalam kegiatan.
Sebelum pemeriksaan dimulai, kedua pihak sempat terlibat adu argumen. Namun, selama proses PS berlangsung, kegiatan berjalan lancar dan tanpa kendala. Hakim menanyakan langsung batas-batas objek sengketa kepada kedua kuasa hukum.
Kuasa hukum penggugat, Njekto Hadi Sasongko, SH, menyampaikan bahwa objek sengketa telah sesuai dengan dalil gugatan.
“Hari ini Majelis Hakim sudah melihat langsung batas-batas tanah sesuai gugatan kami. Dari pihak tergugat bahkan menyatakan tidak mengetahui batas yang digugat, hanya tahu batas barat berupa jalan desa,” ujarnya.
Njekto menegaskan bahwa lokasi sengketa sejak lama dikuasai para penggugat, sementara sertifikat atas nama pihak lain dinilai tidak sesuai kondisi fisik lapangan.
“Tanah ini sejak 1960 dimiliki H.M. Sadirun berdasarkan Letter C Nomor 50 Persil 46 Desa Tumpakrenteng,” tegasnya.
Ia berharap hasil PS menguatkan majelis untuk mengabulkan gugatan para ahli waris.
Khoirul Atim, salah satu penggugat, juga mempertanyakan ketidaktahuan tergugat terhadap batas-batas tanah.
“Kalau benar punya tanah, ya harus tahu batasnya. Saya orang sini, jelas tahu batasnya dari dulu,” ujarnya.
Khoirul juga mengucapkan terima kasih kepada awak media dan mengaku pernah dipenjara akibat perkara ini.
Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memastikan identitas objek perkara, menjaga objektivitas penilaian hakim, serta memastikan putusan nantinya dapat dieksekusi dengan jelas.
Kedua pihak menerima hasil pelaksanaan PS di lapangan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/11/2025). Seusai kegiatan, pihak tergugat langsung meninggalkan lokasi..









