Muara Enim, (tabloidpilarpost.com)– Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik M. Suhaimi oleh PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (10/11/2025). Perusahaan tersebut beroperasi di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Tugan Siahaan, S.H., M.H., meminta majelis hakim menetapkan status quo atas objek sengketa, termasuk pemasangan “police line” serta penghentian seluruh aktivitas di atas lahan tersebut hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pengajuan tindakan sementara ini dinilai penting untuk memastikan hak dan kepentingan penggugat tetap terlindungi.
Tugan menilai tindakan perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan dan perusakan tanpa dasar hukum sah berpotensi melanggar:
- Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah
- Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan
“Apabila majelis hakim tidak mengambil tindakan sementara, maka akan terjadi kerugian hak penggugat. Bila gugatan ini dikabulkan, eksekusi akan sulit karena telah terjadi pembangunan di atas objek perkara. Karena itu, kami mengajukan agar seluruh aktivitas di atas lahan dihentikan,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat Desa Menanti dan sekitarnya. Warga menilai perkara tersebut menjadi cerminan bagaimana kepentingan korporasi kerap mendominasi, hingga mengabaikan hak-hak masyarakat kecil.
Sidang lanjutan akan kembali digelar untuk memeriksa bukti dan keterangan lebih lanjut.
![]()









