Muara Enim,(Tabloidpilarpost.com) Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa lahan milik M. Suhaimi yang saat ini dikuasai oleh PT Berkat Sawit Mandiri (BSM), berlokasi di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat (30/1/2026).
Pemeriksaan setempat ini dilakukan dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre, dengan tujuan memastikan kesesuaian antara objek sengketa yang tercantum dalam gugatan dengan kondisi faktual di lapangan, meliputi letak, luas, serta batas-batas tanah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Majelis Hakim PN Muara Enim, Panitera, pihak penggugat, serta pihak tergugat. Majelis Hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Anisa Lestari, SH, MKn, selaku Hakim Ketua, Eva Rachmawaty, SH, MH sebagai Hakim Anggota Pengganti, dan Rionaldo Fernandez Sihite, SH, MH sebagai Hakim Anggota.
Penggugat M. Suhaimi hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni *Siswanto, SE, SH, MH, CMLD, CMed*, bersama *Tugan Siahaan, SH, MH*, *Hamseh, SH*, dan *Destya Ade Rahayu, SH*.
Usai pemeriksaan lapangan, kuasa hukum penggugat Siswanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan secara rinci batas-batas objek sengketa kepada majelis hakim, baik berdasarkan dokumen gugatan maupun kondisi fisik di lapangan.
“Kami bersama majelis hakim telah melihat dan memastikan langsung batas-batas objek sengketa. Kami juga menunjukkan bahwa lahan yang dikuasai oleh tergugat sesuai dengan objek yang menjadi hak klien kami,” ujar Siswanto kepada wartawan.

Terkait persiapan pihak tergugat, Siswanto mengaku belum mengetahui secara pasti saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Meski demikian, ia menegaskan posisi hukum kliennya tetap kuat.
“Kami menegaskan bahwa M. Suhaimi tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut. Objek yang dikuasai tergugat adalah objek yang sama dengan yang disengketakan di pengadilan,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (2/2/2026) dengan agenda.
Siswanto menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila hasilnya tidak sesuai harapan, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami berharap keadilan ditegakkan. Jika putusan nanti tidak memuaskan, kami akan terus menempuh upaya hukum demi mempertahankan hak kepemilikan klien kami,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Tugan Siahaan,SH,.MH,. menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Kami sangat menghargai proses yang dilakukan oleh pengadilan. Semua langkah hukum ini bukan hanya untuk membela hak klien, tetapi juga untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
![]()









