Jakarta,(Tabloidpilarpost.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Jurnalis, yang digadang-gadang menjadi payung hukum baru dalam melindungi kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis di lapangan. RUU ini diinisiasi sebagai respons atas meningkatnya kekerasan, intimidasi, serta kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Rizal, menyebut bahwa RUU ini diharapkan dapat memperkuat posisi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.
> “Sudah saatnya negara hadir memberi perlindungan yang tegas kepada jurnalis, bukan hanya sebatas etika pers, tapi juga melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum,” ujar Rizal di Gedung Nusantara, Kamis (30/10/2025).
Dalam pembahasan awal, sejumlah poin penting yang menjadi fokus antara lain:
Perlindungan hukum terhadap jurnalis dari intimidasi, kekerasan fisik, dan kriminalisasi.
Tanggung jawab perusahaan media dalam menjamin keselamatan kerja wartawan.
Mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang lebih adil dan cepat.
Penguatan peran Dewan Pers sebagai lembaga independen.
RUU ini juga akan mengatur prosedur hukum apabila karya jurnalistik digugat atau dipersoalkan, sehingga wartawan tidak lagi mudah dijerat dengan pasal-pasal pidana umum, seperti UU ITE atau KUHP, yang selama ini sering disalahgunakan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Arif Santosa, mengapresiasi langkah DPR tersebut.
> “RUU Perlindungan Jurnalis adalah langkah maju untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga. Namun, kami menekankan agar aturan ini tetap menghormati kode etik jurnalistik dan tidak mengancam independensi media,” ungkapnya.
Di sisi lain, beberapa organisasi pers seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) menyambut positif pembahasan ini, namun meminta DPR agar melibatkan insan pers secara langsung dalam setiap tahap penyusunan pasal-pasal RUU tersebut.
> “Keterlibatan jurnalis penting agar undang-undang ini benar-benar berpihak pada keselamatan dan kebebasan kerja pers, bukan malah membatasi,” kata Ketua AJI Indonesia, Retno Kurnia.
RUU Perlindungan Jurnalis ini direncanakan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, dan akan melalui tahap pembahasan lintas fraksi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Jurnalis : Senoaji









