https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jakarta

KAI Berlakukan Aturan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta, Larang Isi Daya Selama Perjalanan

Senoaji by Senoaji
28/10/2025
in Pilar Jakarta
0
KAI Berlakukan Aturan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta, Larang Isi Daya Selama Perjalanan

Jakarta,(Tabloidpilarpilarpost.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai memberlakukan aturan baru terkait penggunaan powerbank di dalam kereta api jarak jauh dan menengah. Dalam kebijakan yang mulai efektif berlaku pada akhir Oktober 2025 ini, penumpang tidak diperkenankan melakukan pengisian daya (charging) menggunakan powerbank selama perjalanan di dalam gerbong.

Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran internal KAI yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang. Langkah tersebut diambil menyusul sejumlah insiden powerbank yang meledak atau mengalami overheating saat digunakan di ruang tertutup, termasuk di transportasi umum.

Baca juga:

  • PT. KAI Berduka, Empat Meninggal Semua Penumpang Selamat, Ini Kata EVP of Corporate…
  • Pemerintah Akan Membantu Biaya Operasional Proyek Kereta Cepat “Whoosh”

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti penumpang dilarang membawa powerbank, melainkan penggunaannya harus sesuai ketentuan keamanan.

“Penumpang tetap boleh membawa powerbank, namun kapasitasnya dibatasi dan tidak boleh digunakan untuk mengisi perangkat selama berada di dalam gerbong,” ujar Joni Martinus dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

KAI menetapkan batas maksimal kapasitas powerbank sebesar 27.000 mAh (100 Wh) sesuai dengan regulasi internasional yang berlaku di moda transportasi publik. Powerbank dengan kapasitas di atas 100 Wh tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta.

Selain itu, KAI juga mengingatkan agar penumpang tidak men-charge perangkat elektronik seperti ponsel atau laptop menggunakan colokan umum di gerbong jika kondisi perangkat sudah penuh, guna menghindari risiko korsleting listrik.

Kebijakan baru ini disosialisasikan secara bertahap melalui pengumuman di stasiun, media sosial resmi KAI, dan papan informasi di dalam gerbong. KAI juga menugaskan petugas on board untuk melakukan pengecekan acak terhadap barang bawaan penumpang jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan tersebut.

“Keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah prioritas utama kami. Kebijakan ini untuk mencegah potensi kebakaran dan menjaga keamanan bersama,” tambah Joni.

Dengan penerapan aturan ini, KAI berharap seluruh pengguna jasa kereta api dapat lebih disiplin dan memahami pentingnya keselamatan bersama selama perjalanan.

Oleh: Senoaji | Jakarta, 25 Oktober 2025

Loading

Tags: #KAI #KeretaApi #Powerbank #AturanBaru #KeselamatanPenumpang #TransportasiPublik #Senoaji
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Indonesia Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Amerika Serikat, Dorong Pembangunan di Bidang Teknologi dan Pertanian

Next Post

Bendungan Jragung di Semarang Dikebut, Siap Perkuat Irigasi dan Ketahanan Air di Jawa Tengah

Berita Lainnya

Pemkab Bandung Barat Bidik Kemantapan Jalan 90,13 Persen pada 2027, Pusat Diminta Dukung Percepatan

Pemkab Bandung Barat Bidik Kemantapan Jalan 90,13 Persen pada 2027, Pusat Diminta Dukung Percepatan

by Muhamad Ramdani
15/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) memaparkan rancangan prioritas penanganan infrastruktur jalan kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur...

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenag Banten Disorot, PBB Desak Inspektorat Jenderal Turun Tangan

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenag Banten Disorot, PBB Desak Inspektorat Jenderal Turun Tangan

by Achmad Khotib
14/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Pemuda Banten Bersatu (PBB) mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik jual...

Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Panggilan Penyidik Kejati DKI

Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Panggilan Penyidik Kejati DKI

by Achmad Khotib
10/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman memenuhi undangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk...

Bareskrim Bongkar Dugaan Produksi Sirup Anak Bermerek Apialys Tanpa Hak, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

Bareskrim Bongkar Dugaan Produksi Sirup Anak Bermerek Apialys Tanpa Hak, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

by Dandy Ghony
10/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi dan perdagangan sirup suplemen kesehatan anak...

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

by Pilar Post
07/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil...

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

by Dandy Ghony
28/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Kelompok yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di...

Next Post
Bendungan Jragung di Semarang Dikebut, Siap Perkuat Irigasi dan Ketahanan Air di Jawa Tengah

Bendungan Jragung di Semarang Dikebut, Siap Perkuat Irigasi dan Ketahanan Air di Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In