Jakarta,(Tabloidpilarpilarpost.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai memberlakukan aturan baru terkait penggunaan powerbank di dalam kereta api jarak jauh dan menengah. Dalam kebijakan yang mulai efektif berlaku pada akhir Oktober 2025 ini, penumpang tidak diperkenankan melakukan pengisian daya (charging) menggunakan powerbank selama perjalanan di dalam gerbong.
Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran internal KAI yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang. Langkah tersebut diambil menyusul sejumlah insiden powerbank yang meledak atau mengalami overheating saat digunakan di ruang tertutup, termasuk di transportasi umum.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti penumpang dilarang membawa powerbank, melainkan penggunaannya harus sesuai ketentuan keamanan.
“Penumpang tetap boleh membawa powerbank, namun kapasitasnya dibatasi dan tidak boleh digunakan untuk mengisi perangkat selama berada di dalam gerbong,” ujar Joni Martinus dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
KAI menetapkan batas maksimal kapasitas powerbank sebesar 27.000 mAh (100 Wh) sesuai dengan regulasi internasional yang berlaku di moda transportasi publik. Powerbank dengan kapasitas di atas 100 Wh tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta.
Selain itu, KAI juga mengingatkan agar penumpang tidak men-charge perangkat elektronik seperti ponsel atau laptop menggunakan colokan umum di gerbong jika kondisi perangkat sudah penuh, guna menghindari risiko korsleting listrik.
Kebijakan baru ini disosialisasikan secara bertahap melalui pengumuman di stasiun, media sosial resmi KAI, dan papan informasi di dalam gerbong. KAI juga menugaskan petugas on board untuk melakukan pengecekan acak terhadap barang bawaan penumpang jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan tersebut.
“Keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah prioritas utama kami. Kebijakan ini untuk mencegah potensi kebakaran dan menjaga keamanan bersama,” tambah Joni.
Dengan penerapan aturan ini, KAI berharap seluruh pengguna jasa kereta api dapat lebih disiplin dan memahami pentingnya keselamatan bersama selama perjalanan.
Oleh: Senoaji | Jakarta, 25 Oktober 2025
![]()









