Cimahi, (tabloidpilarpost.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD, Rabu (24/09/2025) malam.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widyat Moko, S.A., dengan dihadiri 31 dari 45 anggota dewan. Turut hadir Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adhitia Yudistira, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, hingga perwakilan MUI, KPU, dan Bawaslu Kota Cimahi.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), dijelaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal, termasuk pergeseran antar program, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), serta kebutuhan mendesak di lapangan.
Pendapatan daerah naik dari Rp1,556 triliun menjadi Rp1,606 triliun, sementara belanja daerah meningkat dari Rp1,676 triliun menjadi Rp1,758 triliun. Konsekuensinya, defisit anggaran melebar dari Rp120,37 miliar menjadi Rp152,05 miliar.
Fraksi-fraksi DPRD menyoroti sektor vital. Fraksi PKS mengapresiasi kenaikan alokasi untuk pendidikan sebesar Rp12,54 miliar, kesehatan Rp17,11 miliar, RSUD Cibabat Rp26,51 miliar, dan perumahan Rp19,45 miliar. Namun mereka juga memberi catatan soal potensi defisit serta kebutuhan ketahanan pangan yang belum maksimal.
Sementara itu, Fraksi Golkar menekankan pentingnya percepatan realisasi belanja modal, terutama untuk infrastruktur dasar, penanganan banjir, serta pengelolaan sampah. Transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran juga menjadi perhatian utama para anggota dewan.
Setelah mendengarkan pandangan akhir dari seluruh fraksi, DPRD Cimahi sepakat mengesahkan Raperda Perubahan APBD 2025. Wali Kota Ngatiyana menyambut baik keputusan tersebut.
“Perubahan APBD ini kami harapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cimahi,” ujar Wali Kota.
Dengan pengesahan ini, Pemerintah Daerah Cimahi kini memiliki dasar hukum baru untuk menjalankan program prioritas di sisa tahun anggaran 2025, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, serta menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
![]()









