Lampung Tengah,(tabloidpialrpost.com) – Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, resmi ditetapkan sebagai salah satu zona merah peredaran narkoba. Penetapan ini menyusul serangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Satres Narkoba Polres Lampung Tengah dalam dua pekan terakhir.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa enam orang telah diamankan dari wilayah ini. Mereka terdiri dari dua bandar dan empat pengguna.

“Selama dua pekan terakhir, kami mengamankan enam orang dari Komering Putih, yakni dua bandar dan empat pemakai. Wilayah ini memang menjadi salah satu target operasi karena dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika,” ujar AKP Eko kepada wartawan, Kamis (21/8).
Dua Bandar Ditangkap Terpisah
Bandar pertama, RZ (30), ditangkap pada Rabu (30/7) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah gubuk di perkebunan sawit Kampung Komering Agung. Di lokasi tersebut, polisi juga menangkap dua pengguna, MH (32) dan AS (29), yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu.
Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan ini antara lain:
- 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu,
- 2 sekop dari sedotan,
- 1 timbangan digital,
- 1 kotak hitam.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu (13/8) pukul 12.40 WIB di lokasi yang sama. Polisi berhasil menangkap AG (26), bandar asal Komering Putih, beserta dua pengguna lain, DD (33) dan HL (42).
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 bungkus plastik klip berisi sabu,
- 1 bendel plastik klip bening,
- 2 sekop dari sedotan,
- 1 timbangan digital,
- Uang tunai Rp320 ribu.
Gubuk Sabu Dibakar
Menurut AKP Eko, para bandar tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga menyediakan gubuk tersembunyi sebagai tempat konsumsi narkoba. Dua gubuk yang ditemukan di lokasi penggerebekan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar oleh aparat.
“Baik RZ maupun AG memfasilitasi pengguna dengan tempat untuk memakai narkoba. Ini yang membuat peredaran semakin subur. Karena itu gubuk-gubuk tersebut kami bakar,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Polres Lampung Tengah menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, khususnya di wilayah Gunung Sugih dan Komering Putih.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
![]()









