Kabupaten Bekasi,(tabloidpilarpost.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melalui Unit III Jatanras, bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Unit Jatanras pada 1 Agustus 2025, serta tiga laporan tambahan dari Polsek Cikarang Timur. Lokasi kejadian tersebar di sejumlah titik, seperti Cikarang Utara, Cikarang Timur, hingga Tambelang.
Dalam operasi gabungan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda. Unit Jatanras menangkap AS (22) yang berperan sebagai eksekutor, serta S (33) sebagai joki. Sementara Polsek Cikarang Timur menangkap tiga pelaku lainnya, yakni J (28) sebagai eksekutor, BA (20), dan DAS (22) sebagai joki.
Modus Operandi Berbeda
Menurut Kapolres, modus yang digunakan para pelaku bervariasi. Pada kasus yang ditangani Jatanras, pencurian dilakukan secara spontan. Sementara di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur, aksi dilakukan secara terencana dan terstruktur dalam kelompok. Para pelaku biasanya berkeliling permukiman menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Setelah menemukan kendaraan yang diparkir di luar rumah, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T atau kunci palsu, lalu membawa kabur motor tersebut.
Barang Bukti dan Proses Penangkapan
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa unit motor curian, kunci letter T beserta anak kuncinya, kunci palsu, kunci pas, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta ponsel milik pelaku. Penangkapan dilakukan melalui observasi dan pembuntutan, di mana dua tersangka diamankan Unit Jatanras di Jalan Raya Setu, sementara tiga tersangka lainnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur di lokasi terpisah.
Hingga kini, aparat masih memburu beberapa pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setiap kasus yang berhasil diungkap memiliki kerugian minimal satu unit sepeda motor.
Imbauan Kepada Warga
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga untuk lebih waspada, gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang masih buron, sebagai bentuk komitmen memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor di wilayah Kabupaten Bekasi.
(agus)









