Jakarta,(tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Indonesia telah memberi mandat kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kementerian Pertahanan dan BPOM untuk memproduksi obat generik murah secara massal dan mendistribusikan ke 80.000 koperasi desa lewat program Koperasi Merah Putih. Program ini dijalankan bersama laboratorium farmasi militer AD, AL, dan AU, sebagai bagian dari strategi mengatasi tingginya biaya obat komersial di masyarakat.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar pada 22 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa kualitas produksi TNI akan memenuhi standar BPOM dan ditargetkan dapat menekan harga obat hingga 50% lebih rendah daripada obat pasaran. Obat-obat yang diproduksi akan dijual di jaringan Koperasi Negara Merah Putih, yang juga diluncurkan secara bersamaan untuk memperkuat distribusi nasional.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pengamat. Beberapa pihak menilai ini merupakan perluasan peran militer ke ranah sipil dan dapat memengaruhi industri farmasi swasta. memperingatkan potensi kemunduran demokrasi jika militer aktif pasar komersil tanpa regulasi transparan. Sementara itu, lembaga riset ISESS menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mengurangi porsinya pelaku usaha lokal.
BPOM menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan penuh atas seluruh proses produksi dan distribusi, yang telah dilengkapi dengan sertifikasi dan izin edar resmi. Deputi BPOM menangani manfaat sosial dari kebijakan ini dengan memastikan pasokan obat meluas hingga desa-desa terpencil









