Waykanan, (Tabloidpilarpost.com) Penggunaan saluran listrik pasar malam los merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pada saat awak media tabloid pilar post dan tim konfirmasi ke pihak terkait ( pasar malam) yg terletak di lapangan kelurahan taman asri,, salah satu Nara sumber yang berinisial fr menjelaskan bahwasanya kami pihak pasar malam sdah izin dan konfirmasi ke pihak Pln dan sudah membayar sebesar 11 juta rupiah selama 3minggu dan sudah izin ke pemerintahan setempat.
Dari hasil pantauan awak media pemasangan aliran listrik tersebut tidak sesuai produser karena terpantau pada saat tim awak media turun kelapangan disiang hari,, kabel tercantol di salah satu rumah warga
Hal ini sangat membahayakan keselamatan warga sekitar pengguna aliran listrik
Sanksi pelanggaran listrik sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sanksi:
Pelaku pencurian listrik dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
P2TL:
PLN memiliki program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk menindak pelanggaran penggunaan listrik, termasuk pencurian listrik.
Dengan demikian, demi menghindari sanksi hukum dan menjaga keamanan serta kelancaran pasokan listrik.
Maka kami tim awak media akan melaporkan ke aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan pasar malam tersebut dan menindak lanjuti pihak-pihak pln yg seringkali menyalurkan Listrik tanpa menggunakan prosudur demi untuk kepentingan pribadi
Mohon kiranya APH dan pihak-pihak Terkait untuk menindak lanjuti oknum-oknum nakal yg sering melakukan pemasangan aliran listrik yang tidak sesuai dengan prosudur dan undang-undang yg berlaku
(Tim)









