https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 23 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

PT PLN cabang Baradatu Menyalurkan Aliran Listrik Untuk Penerangan Pasar Malam,, Tidak Sesuai Prosedur 

wahyudi by wahyudi
25/07/2025
in Pilar Lampung
0
PT PLN cabang Baradatu Menyalurkan Aliran Listrik Untuk Penerangan Pasar Malam,, Tidak Sesuai Prosedur 

Waykanan, (Tabloidpilarpost.com) Penggunaan saluran listrik pasar malam los merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pada saat awak media tabloid pilar post dan tim konfirmasi ke pihak terkait ( pasar malam) yg terletak di lapangan kelurahan taman asri,, salah satu Nara sumber yang berinisial fr menjelaskan bahwasanya kami pihak pasar malam sdah izin dan konfirmasi ke pihak Pln dan sudah membayar sebesar 11 juta rupiah selama 3minggu dan sudah izin ke pemerintahan setempat.

Dari hasil pantauan awak media pemasangan aliran listrik tersebut tidak sesuai produser karena terpantau pada saat tim awak media turun kelapangan disiang hari,, kabel tercantol di salah satu rumah warga
Hal ini sangat membahayakan keselamatan warga sekitar pengguna aliran listrik

Baca juga:

  • Kampung Terang Sidodadi Gelap ,Warga Salahkan PLN
  • Anggota Ormas MB PKRI Datangi Kantor PLN Muara Enim, Tuntut Penjelasan Soal Seringnya…

Sanksi pelanggaran listrik sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sanksi:
Pelaku pencurian listrik dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
P2TL:
PLN memiliki program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk menindak pelanggaran penggunaan listrik, termasuk pencurian listrik.
Dengan demikian, demi menghindari sanksi hukum dan menjaga keamanan serta kelancaran pasokan listrik.

Maka kami tim awak media akan melaporkan ke aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan pasar malam tersebut dan menindak lanjuti pihak-pihak pln yg seringkali menyalurkan Listrik tanpa menggunakan prosudur demi untuk kepentingan pribadi

Mohon kiranya APH dan pihak-pihak Terkait untuk menindak lanjuti oknum-oknum nakal yg sering melakukan pemasangan aliran listrik yang tidak sesuai dengan prosudur dan undang-undang yg berlaku

(Tim)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

TNI Siapkan Produksi Obat Generik Murah Disalurkan ke 80.000 Koperasi Desa

Next Post

Temuan BPK atas Penyalahgunaan Dana BOS Oleh Beberapa Sekolah di Purwakarta, Hingga Negara Rugi 2,2 Miliar

Berita Lainnya

Rotasi Tiga Jabatan di Polres Lampung Tengah, Wakapolres hingga Kapolsek Bangun Rejo Berganti

Rotasi Tiga Jabatan di Polres Lampung Tengah, Wakapolres hingga Kapolsek Bangun Rejo Berganti

by Dedi Jauhari
21/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Rotasi jabatan kembali berlangsung di lingkungan Polres Lampung Tengah. Serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kasat Lantas,...

Bengkel Tambal Ban Diduga Jadi Tempat Sabu, Tekab 308 Terbanggi Besar Bergerak Tengah Malam

Bengkel Tambal Ban Diduga Jadi Tempat Sabu, Tekab 308 Terbanggi Besar Bergerak Tengah Malam

by Dedi Jauhari
18/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi...

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sab

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sab

by Dedi Jauhari
18/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik...

Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal

by Dedi Jauhari
11/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com)  - Polres Lampung Tengah turut mengamankan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...

Naik Tower untuk Curi Kabel, Pelaku Diciduk Polsek Way Pengubuan Saat Beraksi

Naik Tower untuk Curi Kabel, Pelaku Diciduk Polsek Way Pengubuan Saat Beraksi

by Dedi Jauhari
10/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Aksi pencurian kabel Tower Base Transceiver Station (BTS) berakhir dengan penangkapan. Tekab 308 Presisi Polsek Way...

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Lampung Tengah Bagikan Masker Gratis kepada Warga

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Lampung Tengah Bagikan Masker Gratis kepada Warga

by Dedi Jauhari
07/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan personel dan masyarakat dari potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak...

Next Post
Temuan BPK atas Penyalahgunaan Dana BOS Oleh Beberapa Sekolah di Purwakarta, Hingga Negara Rugi 2,2 Miliar

Temuan BPK atas Penyalahgunaan Dana BOS Oleh Beberapa Sekolah di Purwakarta, Hingga Negara Rugi 2,2 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In