Pandeglang, (Tabloidpilarpost.com),Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang diduga mengabaikan surat klarifikasi yang dikirim oleh LSM Tapak Banten terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses tender proyek pembangunan jalan dan irigasi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Surat klarifikasi tersebut, yang dikirim pada 27 Februari 2025, berisi keberatan dan pertanyaan seputar keikutsertaan sebuah perusahaan yang diduga telah dibekukan serta dicabut Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya, namun tetap dinyatakan menang dalam proses lelang proyek pembangunan infrastruktur.
Wendi, seorang pemerhati pengadaan barang dan jasa sekaligus Koordinator LSM Tapak Banten, menyayangkan sikap tidak responsif dari Dinas PUPR.
“Kami mengirim surat secara resmi dan menunggu tindak lanjut, namun hingga kini tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pihak dinas,” ungkap Wendi.
Ketika dilakukan konfirmasi ulang ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, pihak petugas tidak dapat menunjukkan keberadaan surat tersebut. Diduga, surat klarifikasi tersebut tidak tercatat atau tidak ditindaklanjuti secara administratif.
“Ini menjadi indikasi kelalaian dalam pengelolaan administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas PUPR,” tambah Wendi.
Upaya konfirmasi lanjutan pun dilakukan dengan mendatangi langsung Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang. Namun, pejabat yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan kepada awak media dengan alasan tengah mengikuti rapat bersama Wakil Bupati Pandeglang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR mengenai keberadaan surat klarifikasi tersebut maupun tanggapan atas dugaan pelanggaran dalam proses tender.
![]()









