Purwakarta, (tabloidpilarpost.com) – Diskominfo adalah bagian perangkat Daerah yang memiliki tugas melaksanakan anggaran APBD yang terkait dengan bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik, termasuk penyusunan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan yang di berlakukan di suatu pemerintahan daerah.
Namun Diskominfo Purwakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya ternyata tidak sesuai dengan Tupoksi,
Dimana Diskominfo Kabupaten Purwakarta ternyata bisa diintervensi oleh salah satu oknum wartawan sehingga kerjasama antara Diskominfo dengan Media bisa diputuskan kerjasamanya secara sepihak oleh Diskominfo.
Pemutusan Hubungan kerjasama secara sepihak oleh Kominfo itu terjadi pada Media Tabloid Pilar post, dimana Dalam pertemuan tanggal 18 Juni 2025 Admin Kominfo Riska memutuskan kerjasama secara sepihak karena diintervensi oleh salah seorang oknum wartawan “Kami tidak bisa melanjutkan kerjasama tersebut pak, karena yang awal datang mengajukan kan bang Habel, dia komplain pada kami, jadi bapak tahun depan baru bisa mengajukan lagi Jadi selesaikan aja dulu urusan Internal media” ujar Admin Kominfo Riska.
”itu urusan internal kami bu, tidak ada hubungannya dengan Kerjasama yang sudah di sepakati itu, ibu tidak bisa memutuskan kerjasama itu secara sepihak, lagipula dalam Surat pengajuan nya juga kan atas nama saya bukan Habel” Ujar Hans salah seorang perwakilan wartawan dari Tabloid Pilar post kepada Admin Kominfo Riska 18/6/2025.
”saya juga aneh pak, yang mengajukan surat atas nama Hans, tapi kok Habel yang kedepannya” Ujar Admin Kominfo Riska.
”lah iya Bu, tidak bisa pihak Kominfo memutuskan secara sepihak karena ada perselisihan Internal di media, yang penting legalitas medianya sudah memenuhi syarat, dan saya punya nomor telpon admin Kominfo bukan dari bung Habel Bu, saya dapat telpon waktu di ghatering Media di Ciater yang di adakan oleh Kominfo waktu itu, dan saya sudah mengajukan kerjasama itu pada tanggal 6 Januari 2025 ke Kominfo, sedangkan dengan Habel tgl 24 Maret 2025″ Ujar Hans
”Dia itu sudah tidak terdaftar di Box redaksi bu, dan pembuatan KTA nyapun baru pada tanggal 26 Maret 2025, sedangkan pengajuan bareng dia tanggal 24 Maret 2025 dan dia sudah tidak aktif sekarang di Tabloid Pilar post” lanjut Hans.
Karena diintervensi akhirnya pihak Diskominfo Purwakarta memutuskan Hubungan kerja sama publikasi yang sudah disepakati bersama itu melalui pesan WhatsApp Admin Kominfo kepada pihak Redaksi Tabloid Pilar post (30/6/2025).
”Karena Bung Habel yang daftar waktu itu, jadi kita mengikuti informasi dari bung Habel aja, jadi kalau bung Habel mau Cancel kita ikuti” demikian kutipan isi pesan WhatsApp dari admin.
Padahal kerjasama itu sudah disepakati bersama di Gedung Diskominfo Kabupaten Purwakarta Jl. Laks. Laut RE. Martadinata No. 50, Nagri Tengah, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tanpa kehadiran Habel, dimana dalam pertemuan itu membahas agenda Validasi dan verifikasi data kesepakatan kerjasama Tahun 2025 pada tanggal 22 April 2025 secara serentak dengan media media lainnya yang sudah diverifikasi.
Dalam pertemuan dengan semua media Yang terverifikasi tanggal 22 April 2025 itu akhirnya disepakati bahwa anggaran belanja untuk media online sebesar 5jt Rupiah dan untuk Media Cetak 7jt rupiah yang akan di realisasikan di mulai pada bulan Agustus – September 2025
Hans juga menyampaikan Pihak Diskominfo Purwakarta harusnya bekerja secara profesional bukan bekerja karena tebang pilih ataupun karena adanya intervensi dari salah satu pihak sehingga bisa seenaknya memutuskan kerjasama yang sudah di sepakati tersebut secara sepihak.
Apabila perjanjian kerjasama yang sudah disepakati dan di sahkan tersebut dibatalkan oleh Diskominfo Purwakarta secara sepihak karena adanya intervensi dari salah satu pihak kepada pihak Diskominfo, hal itu dapat dianggap telah melanggar ketentuan perjanjian, dan pihak yang dirugikan (Tabloid Pilar Post) dapat menuntut ganti rugi atau mengambil langkah hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut diharapkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Bienzen dan pihak inspektorat Pemkab Purwakarta agar mengkaji ulang regulasi yang di ambil oleh Diskominfo Purwakarta dalam kerjasama publikasi dengan media. Berlanjut. (Redaksi)
![]()












