Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
Pada Jumat (28/6/25), Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 unit sepeda motor yang terjadi di Kampung Karang endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban TN(63) Tahun saat itu Sedang mencari rumput di persawahan dan motor korban di parkirkan kurang lebih 50 meter dari tempat mencari rumput, pelaku datang dan korban sempat menanyakan kepada pelaku,sedang apa mas tanya korban ,namun pelaku menjawab sedang mencari ikan setelah itu pelaku pergi ,korban selesai mencari rumput dan membawa dimana motor terparkir, namun motor korban sudah tidak ada dan korban langsung pulang ke rumah
“Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Terbanggi Besar. Atas laporan pamong tersebut telah terjadi pencurian sepeda motor kami team Resmob yang dipimpin oleh Panit 1 IPDA Ambari dan Panit 3 Aipda Andi Beliuk dan jajaran segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya,team Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti dan dibawa ke Mako Polsek Terbanggi Besar untuk dipemerisaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku adalah residivis kasus serupa berinisial AW(34) Tahun, warga Kampung Karang endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
– 1 unit sepeda motor Kawasaki Kaze ZX warna Hitam Tahun 2008 dengan Nopol BE 5179 EY milik korban.
– 1 buah STNK milik korban .
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.









