Lampung, (tabloidpilarpost.com) – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung Cakrawala Globalindo Persada menginstruksikan seluruh biro, wartawan, dan jajaran media di Provinsi Lampung untuk turun langsung ke lapangan melakukan investigasi serta verifikasi terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur.
Instruksi tersebut diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial setelah redaksi menerima informasi awal dan sejumlah data yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di beberapa satuan pendidikan.
Meski demikian, seluruh informasi yang diperoleh masih berada pada tahap awal dan wajib diverifikasi sesuai kaidah jurnalistik melalui konfirmasi kepada pihak sekolah, dinas terkait, maupun instansi berwenang.
Kaperwil Lampung menegaskan, seluruh awak media diwajibkan bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berimbang dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap hasil investigasi harus didukung data, dokumen, serta keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pers tidak boleh berspekulasi, tetapi menyajikan fakta yang telah diverifikasi,” tegas Kaperwil Lampung.
Dalam proses peliputan, wartawan juga diminta memanfaatkan hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara, termasuk Dana BOS.
Selain itu, pengelolaan pendidikan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan agar pembiayaan pendidikan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi peningkatan mutu pendidikan.
Penggunaan Dana BOS sendiri wajib mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang berlaku pada tahun anggaran berjalan. Dana tersebut harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Kaperwil Lampung juga memberikan penegasan bahwa apabila hasil investigasi menemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti permulaan yang cukup, maka temuan tersebut akan dipublikasikan secara profesional sekaligus diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) maupun lembaga pengawas untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pers hadir bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan menghadirkan fakta yang telah terverifikasi kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola anggaran pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik,” tegasnya.
Redaksi Cakrawala Globalindo Persada menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara independen, profesional, dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









