Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pemilik Toko Ikan Asin Anugra Lautan Jaya yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Senin (15/6/2026).
Korban melaporkan kehilangan uang tunai yang tersimpan di dalam brankas toko sebesar Rp176.364.000. Setelah dilakukan pengecekan internal, diketahui kepala toko berinisial SH (22), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tidak masuk kerja dan tidak dapat dihubungi.
Atas dasar kecurigaan tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan personel Polsek Pugung.
“Berkat sinergi dan koordinasi yang baik dengan personel Polsek Pugung, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya,” ujar Kompol M. Samsari saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp45 juta yang diduga merupakan sebagian dari hasil tindak pidana penggelapan tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun penggunaan sisa uang hasil penggelapan.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Naskah ini sudah disusun dengan format berita yang lebih rapi, lugas, dan siap untuk dipublikasikan di media online maupun cetak.
![]()









