Muara Enim, (tabloidpiilarpost.com) – Pengadilan negeri Muara Enim gelar sidang Perdana Kasus Sengketa Lahan Sabuna Mutarim warga Desa Panang Jaya kec Gunung Megang dengan PT BSM Berkat Sawit Mandiri,Yang terletak di Desa Menanti kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, Selasa (10 /06/2025).
Dalam Sidang tersebut tidak di hadiri para tergugat di antaranya PT BSM sendiri, Bapak Imam Mahdi, Ibu Surmawati, dan Pemdes Desa Menanti. Walaupun tidak di hadiri para tergugat sidang tetap berlangsung. Di ketahui sebelumnya bahwa sengketa lahan ini naik ke meja hijau akibat tidak adanya titik temu mediasi sebelumnya beberapa bulan yang lalu.
Tanah milik Bpk M.Suhaimi/Sabuna Muhtarim di Jual oleh Bapak Imam Mahdi, dan ibu Surmawati kepada pihak PT BSM yang berlokasi di Desa 2 Menanti Kec.Lubai Kab.Muaraenim. Sedangkan Bapak M.Suhaimi/Sabuna Muhtarim Memiliki Surat yang sah karena tanah tersebut di beli dari warga Pada tahun 2012 dan Tahun 2013 yang lalu dan di ketahui oleh Pemerintah Desa Menanti pihak Sabuna melalui kuasa Hukumnya Tugan siahaan SH MH & Rinda waty Sihotang SH. akan terus melanjutkan kasus ini sampai ada titik terang dan itikad baik dari perusahaan, bapak Imam Mahdi dan ibu Surmawati.
Saat ini lahan sudah di kuasai oleh PT Berkat Sawit Mandiri, sebuah perusahan pabrik kelapa sawit
Menurut Sabuna Mutarim selaku Pemilik Tanah yang sah berdasarkan surat kepemilikan tanah agar kiranya kasus ini cepat selesai dan pihak perusahan bertanggung jawab atas kerusakan tanah tersebut dan mengganti segala kerugiannya berdasarakan Gugatan yang saya ajukan ke Pengadilan Negeri Muara Enim melalui kuasa Hukum saya secara perdata.
Dengan tidak hadirnya pihak yang terkait para tergugat maka kasus ini berlanjut pada sidang selanjut.. “Nanti kita akan menunggu jadwal dari pihak pengadialan Negeri Muara Enim untuk sidang yang ke dua” jelas tugan siahaan SH MH & Ibu Rinda waty Sihotang SH selaku Penasehat Hukum dari Bapak Sabuna mutarim. (rozi/ Sabuna.M)