(Tabloidpilarpost.com),Seorang Oknum Kapolsek Kota Baru melakukan Penggeledahan Atas Perintah Kapolsek di Pimpin oleh Kanit Reskrim Kota Baru Penggeledahan tersebut tidak melibatkan pemilik Kosan dan tidak ada laporan ke Pihak RT setempat, Senin (2/6/2025).
Kronologi Kejadian penggeledahan tanpa aturan undang-undang
1. Bahwa pukul 23.30 Kanit Reskrim kota baru melakukan penggeledahan dirumah kosan ibu Saidah Halimatus sadiah dengan tidak melibatkan pemilik rumah kosan tidak ada keluarga pemilik rumah kosan yang di beritahu,bahwa tidak ada laporan sebelum nya kepada RT setempat untuk melakukan penggeledahan tersebut, tidak menyerahkan surat tugas kepada RT, bahkan RT tidak tau ada penggeledahan tersebut,tidak di dampingi RT atau keluarga pemilik kosan
2. Bahwa Oknum Polsek Kotabaru datang 10 orang, menggeledah setiap kamar kos,menuduh dan mengintimidasi setiap kamar dengan tuduhan melakukan tindakan prostitusi
3. Merampas Hape penyewa kamar kos dan memaksa membuka akses privasi tidak menunjukan surat sita dari pengadilan
4. Tidak Ada Nya Surat Tugas yang di bawa atau di berikan kepada pemilik kosan , juga tidak menunjukan surat tugas kepada penyewa kos yang di geledah
5. Menahan Motor Penyewa kos dan memaksa penyewa kos untuk menunjukan apa ada penghuni kos yang melakukan prostitusi, Sedangkan penyewa kos sudah menjawab bahwa tidak tau apa apa Motor penyewa kos di berikan lagi setelah penyewa kos memberikan uang sebesar Rp.50.000
6. Bahwa Oknum Polisi tersebut Meminta sejumlah uang kepada penyewa kosan sebesar Rp.500.000 per kamar
7.Bahwa Tujuan Dari Obrolan oknum polisi tersebut adalah meminta uang keamanan dan bilang bahwa banyak anggota yang di bawa jadi tidak cukup uang sedikit,Penyewa kosan merasa di peras,di intimidasi dan di teror
8. Bahwa Setelah Penyewa kosan memberikan sejumlah uang oknum polisi tersebut pergi,
9. Penyewa Kosan Merasa Di intimidasi,di teror,di takut takuti,dan merasa terganggu jam istirahat nya,karna oknum polisi tersebut datang di tengah malam,