https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 1 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Potensi Dipidana!! Plt Kaban Bapenda Banten diduga melebihi kewenangan Gubernur

Achmad Khotib by Achmad Khotib
15/05/2025
in Pilar Banten
0
Potensi Dipidana!! Plt Kaban Bapenda Banten diduga melebihi kewenangan Gubernur

Lebak, (tabloidpilarpost.com)  – Sutrisna ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Lebak sayangkan PLT Kaban Bapenda Provinsi Banten memberikan SK kepada bawahan melebihi kewenangan Gubernur
Lebak.kamis (15/05/2025).

Dikatakan Trisna Sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), seseorang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan fungsi pejabat definitif yang digantikan sementara waktu.

Baca juga:

  • Penguatan Organisasi Ketua MPC PP Kabupaten Lebak Serahkan Atribut Kepada pengurus PP…
  • Ayu Asalasiyah Resmi Jabat (Plt) Bupati Kabupaten Way Kanan

Dalam hal pemberian Surat Keputusan (SK) kepegawaian, PLT umumnya memiliki wewenang untuk menandatangani dan mengeluarkan SK, tetapi dengan beberapa batasan dan ketentuan,”jelas Trisna.

“Namun, PLT memiliki batasan wewenang dalam membuat keputusan strategis atau kebijakan yang berdampak jangka panjang.

“Pemberian SK kepegawaian oleh PLT harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di instansi atau lembaga terkait,”

Selanjutnya”Plt tidak memiliki kewenangan untuk memberikan SK yang bersifat strategis. Kewenangan Plt terbatas pada pelaksanaan tugas rutin dan tindakan kepegawaian yang tidak bersifat strategis. Jika PLT perlu memberikan SK yang bersifat strategis, maka harus dilakukan oleh pejabat definitif atau pejabat yang memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plt dan Plh tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum di aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,

Selain UU No. 23/2014, ada juga peraturan lain seperti Permenpan No. 04 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Peraturan BPK,”pungkas Trisna.

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Sosialisasi Penanganan Limbah Peternakan Di Desa Wonorejo

Next Post

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Pemda Wilayah Sulsel 2025

Berita Lainnya

DUGAAN PERTAMBANGAN BATU BARA TANPA IZIN DI CIHARA DILAPORKAN KE DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN

DUGAAN PERTAMBANGAN BATU BARA TANPA IZIN DI CIHARA DILAPORKAN KE DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN

by Achmad Khotib
31/08/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK — Dugaan aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Karangkamulyya, Kecamatan Cihara,...

Ada Apa Dengan Ditreskrimum Polda Banten: Undangan Gelar Perkara Kasus Fam Fuk Jhong Dikirim Jam 9 dengan Jadwal Jam 10, Terkesan Memaksakan

Ada Apa Dengan Ditreskrimum Polda Banten: Undangan Gelar Perkara Kasus Fam Fuk Jhong Dikirim Jam 9 dengan Jadwal Jam 10, Terkesan Memaksakan

by Achmad Khotib
31/08/2026
0

tabloidpilarpost.comSERANG – Langkah hukum yang diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam menangani kasus Fam Fuk Jhong...

DEMI MENJAGA MARWAH POLRI PRESISI, KING NAGA SIAP LAPORKAN KAPOLDA BANTEN DAN JAJARANNYA JIKA KASUS DUGAAN PENCULIKAN AKTIVIS LEBAK DIHENTIKAN MELALUI RJ

DEMI MENJAGA MARWAH POLRI PRESISI, KING NAGA SIAP LAPORKAN KAPOLDA BANTEN DAN JAJARANNYA JIKA KASUS DUGAAN PENCULIKAN AKTIVIS LEBAK DIHENTIKAN MELALUI RJ

by Achmad Khotib
29/08/2026
0

Tabloidpilarpost.com LEBAK — Aktivis nasional yang akrab disapa King Naga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus dugaan penculikan dan...

Kapolres Lebak: 10 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran

Kapolres Lebak: 10 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran

by Achmad Khotib
28/08/2026
0

tabloidpilarpost.com Lebak – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan...

Musdes Sukatani Bahas Penggunaan Bantuan Keuangan dan Bentuk Tim PPKAD 2026

Musdes Sukatani Bahas Penggunaan Bantuan Keuangan dan Bentuk Tim PPKAD 2026

by ARMAN MAN
27/08/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas penggunaan Dana Bantuan Keuangan...

Rumah Lapuk Jadi Ancaman, Kaswi dan Aminah di Wanasalam Lebak Menanti Bantuan Pemerintah

Rumah Lapuk Jadi Ancaman, Kaswi dan Aminah di Wanasalam Lebak Menanti Bantuan Pemerintah

by ARMAN MAN
27/08/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Di tengah geliat pembangunan dan aktivitas masyarakat, masih ada keluarga yang harus bertahan dalam kondisi serba terbatas....

Next Post
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Pemda Wilayah Sulsel 2025

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Pemda Wilayah Sulsel 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In