Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) – Menurut Taupik Hidayat, SH dn Tugan Siahaan,SH.MH selaku kuasa hukum para korban yang berjumlah 15 (lima belas orang) korban dengan nilai uang dari korban mencapai 150 juta Proses pelaku tidak pidana penipuan ini dengan terduga sdr.Rudi yang tadi nya kerja di PT.BAK dalam mencari keadilan para korban ini terkesan lambat dalam penanganan.
Laporan polisi LP/B/304/XI/2024/SPKT/Polres M.Enim tgl 01/11/2024 pelapor yg juga sebagi korban SDR .Hendi, Agi Alfebri, Reza dan Jhon hugandi telah melaporkan sdr. Rudi karyawan PT.BAK yg telah menjanjikan dapat merekrut untk menjadi karyawan PT.BAK
Pelapor yang di dampingi olh Kuasa Hukumnya sdr. Taufik Hidayat.SH bersama Tugan Siahaan.SH.MH membenarkan ada nya laporan tersebut di polres muara Enim dan sudah di proses di reskrim polres muara Enim, namun dari bulan Nopember 2024 dan di sayangkan hingga saat ini berita ini di terbitkan, Selasa (15/4/2025). Belum ada titik terang sebagai tersangkanya padahal bukti-bukti dari pelapor sebagai korban sudah cukup dan di serahkan ke penyidik Reskrim polres muara Enim.
Para pelamar rela mengeluarkan uang yang di pinta pelaku demi mendapat pekerjaan namun apa yg terjadi bekerja tidak dan uang tidak di kembalikan oleh terlapor.
Dan terlapor ini sepertinya terkesan tidak kooperatif,tidak menutup kemungkinan ada oknum yg me beking terlihat di panggil oleh penyidik berulang kali tidak hadir dengan alasan tertentu, juga di undang untuk mediasi dari kuasa hukum tidak dihiraukan oleh terlapor.
Bagi kami selaku kuasa hukum para pelaku ini dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya dari para korban dana yg di himpun kurang lebih 150 juta yang di serahkan secara tunai maupun via transfer tergantung permintaan terduga pelaku ini.
Kita berharap penyidik Reskrim polres muara ini untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan jangan setelah pelaku melarikan diri baru akan ada penetapan tersangka den jangan biar kan ada korban lainya di wilayah hukum polres muara Enim.









