Purwakarta (tabloidpilarpost.com) – Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin akan bertindak tegas dan menginstruksikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki terkait laporan pengaduan dari warga yang di mintai uang oleh oknum-oknum calo agar bisa bekerja di pabrik – pabrik yang ada di Purwakarta.
Di sela sela peresmian Klinik Pratama Abang Ijo Jumat malam 7/3/2025 yang Bertempat di Hotel Herper Purwakarta yang di peruntukan bagi masyarakat yang kurang mampu iwakil Bupati itu memberikan keterangan kepada para wartawan “para oknum pungli itu akan kami tindak tegas sesuai hukum” ujarnya.
Para Oknum yang menjadi calo tenaga kerja itu diantaranya ada kepala desa dan karang taruna, mereka meminta biaya kepada para pencari kerja yang jumlahnya bervariasi antara tiga sampai lima belas juta rupiah agar bisa bekerja, itupun kontraknya hanya enam sampai satu tahun.
Sebelumnya bang Ijo telah menerima laporan dari warga yang mau bekerja di salah satu pabrik yang ada di Purwakarta yaitu PT Metro yang dimintai uang oleh para Oknum agar bisa bekerja di pabrik tersebut yang jumlahnya antara lima sampai lima belas juta rupiah, “saya kaget dengan jumlah sebesar itu” ungkap bang ijo.
Pihaknya langsung melakukan sidak ke pabrik dan menanyakan langsung ke pihak Management PT Metro yang beralamat Di desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Purwakarta
Dan mengecek langsung apakah benar adanya informasi seperti itu.
Sementara itu pihaknya telah Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditempat – tempat yang di duga melakukan pungli oleh para Oknum dan berhasil mengamankan 70 orang yang diduga melakukan pungli terhadap warga yang mencari kerja di pabrik-pabrik Purwakarta.
“Kami tidak akan mentolerir praktik pungli ini di Purwakarta,” tegas Abang Ijo, “Tindakan tegas akan diambil untuk menciptakan iklim investasi yang bersih dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal ini, Dengan adanya praktik pungli yang sistematis ini telah mencoreng citra Purwakarta sebagai daerah industri” lanjutnya.
Abang Ijo menegaskan bahwa penanganan kasus pungli ini akan terus dilakukan secara serius dan transparan, Para Pelaku itu akan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam penanganan kasus pungli itu pihak Polisi pun telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berdasarkan pengaduan para warga untuk mengungkap lebih lanjut tindakan yang ilegal itu.
Bang ijo berpesan “Kepada Masyarakat Purwakarta agar secepatnya memberikan laporan Apabila di wilayahnya ada para oknum calo tenaga kerja yang melakukan pungli untuk masuk kerja ke perusahaan yang ada di wilayah Purwakarta” **