Palembang,(tabloidpilarpost.com) – Mantan Bupati Musi Rawas, dua periode Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas atas diterbitkanya izin usaha perkebunan secara ilegal,
Selain Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, pada rilis yang digelar Selasa 4 Maret 2025 tim penyidik Kejati Sumsel juga turut menetapkan 4 orang tersangka lainnya.
Diungapkan Asisten Pidana Khusus,Kejati Sumsel ,Umaryadi SH MH, keempat tersangka lainnya itu terdiri dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas 2008-2013 berinisial S.A.I.
Selanjutnya Umaryadi mengungkapkan ada tersangka lain, yaitu Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM dan direktur PT DAM 2010 , Berinisial,ES dan BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016 dan diketahui oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura Fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029.
Dalam perkara ini, kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan oleh tim penyidik,” ungkap Umaryadi.
Ketua tim penyidikan perkara,Adi Mulyawan SH.MH.didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti diantaranya:
Menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait perkara ini.
Turut juga disita ,uang senilai Rp61,3 miliar Kurang lebih tepatnya sebesar Rp 61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka menerbitkan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.
Yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Adapun para tersangka, termasuk Ridwan Mukti disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hingga saat ini, beberapa awak media masih menunggu para tersangka turun dari pemeriksaan penyidik. (Tim/Iwo.i)
![]()









