Lebak, (tabloidpilarpost.com) –Terkait dugaan Pembangunan sebuah menara tower telekomunikasi yang berlokasi di Dua titik Di antaranya di Wilayah desa Gumuruh dan Wilayah desa Prabugantungan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Banten diduga belum mengantongi izin yang lengkap.
Karena Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedural yang seharusnya di jalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut, di duga tidak patuhi Aturan PP No 16,THN 2021.yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di Wilayah Desa Gumuruh
Pasalnya Informasi yang berhasil dihimpun oleh Salasatu awak media, di proyek pembangunan menara tower tersebut sudah Selesai meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan infrastruktur.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius Salasatu Ketua ormas badak banten,DPC kec Cileles Ruswailahi,Angkat bicara mengenai peran dan pengawasan pemerintah Muspika kecamatan cileles Kabupaten Lebak, yang seharusnya Mempunyai ke tegasan dan memastikan Terlebihdulu kelengkapan perijinan sebelum proyek di mulai.
Saya selaku dari ketua ormas badak Banten DPC kec Cileles menyayangkan sekali terhadap pemerintahan daerah maupun dari pihak pemerintahan kecamatan Cileles,dalam pengawasan pembangunan menara tower,Sangat lah Lalay dan bokprok,Ada apa kah ini,apakah mereka sengaja Tutup mata tutup telinga saja,Sehingga pembangunan tersebut di Biyarkan saja,Sampai Selasai.Tegas Ruswailahi
Lebih lanjut Ruswailahi menegasksn dan menyayangkan,Maka dari ituh Kami Nilai Pemerintahan muspika kec cileles sangat bokprok nya,pengawasan pemerintahan kecamatan cileles dalam mengawasi infrastruktur pembangunan menara tower,Kami dari kontrol sosial tidak akan tinggal diam apabila dari pihak pemerintahan kecamatan tidak ada ketegasan dan tidak menindak,Untuk Di tutup terebih dulu bila perlu di bongkar tower yang sudah berdirinya bagunan perusahaan menara tower yang ada di Dua desa Maka Ranah ini kami akan adukan terhadap Dinas terkait,Dan kami akan melakukan Aksi Apabila tidak ada ketegasan dari pemerintahan kecamatan Cileles.
Saat di konfirmasi oleh awak media 25-01-2025,Via Tlp watsap, Dian Selaku dari Kasi trantib kec Cileles mengatakan bawasanya, Terkait Pembangunan menara tower ituh silahkan Pertanyakan langsung ke pak Camat Saya mah tidak tau,Mungkin dari pihak perusahaan tower berkomunikasi langsung dengan pak camat ke saya mah Tidak ada.Ucap MP Dian.
Masih Di hari yang Sama,Di Salasatu Kepaladesa yang baru bisa di hubungi atau yang baru di konfirmasi hanya baru kepala desa gumuru. Parlan selaku kepaladesa Gumuruh saat di konfirmasi oleh awak media, bahwa ijin PBG atau surat ijin Mendirikan bangunan( IMB) Saya tidak tau yang saya tau dan yang saya rasa ,Saya sebagai Kepaladesa gumuruh Hanya merasa bertanda tangan Ijin lingkungan nya saja,Adapun PBG Saya Tidak Tau Coba silahkan Pertanyakan saja ke pihak perusahaan menara tower nya,Atau ke pihak Muspika kec Cileles.
Terpisah Tatang selaku PLT kecamatan Cilekes Saat di mintai keterangan,Menjelaskan bawasanya kami dari pihak muspika hanya memberikan Rekomendasi dan mentandatangani Surat perolehan persetujuan ijin lingkungan nya saja,adapun Surat Ijin mendirikan bangunan atau PBG kami Tidak Mengetahui ada atau blm nya,Mungkin nanti kami dari pihak muspika akan mempertanyakan ada dan tidak nya surat perijinan mendirikan bangunan nya,apabila belum ada maka kami akan tegaskan dan akan menutup Kegiatan tersebut,dan akan kami lakukan pembongkaran terlebih dulu.Tegas Tatang selaku PLT Kec Cileles.
Saat penayangan pemberitaan ini,Pihak awak media saat berupaya menghubungi pihak perusahaan,guna untuk menggali inpormasi yang lebih detail,Namun menyayangkan dari pihak perusahaan tidak ada respon,Tutup nya