Maros, (Tabloidpilarpost.com), Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) melakukan audiensi bersama Pjs. Bupati Kabupaten Maros dalam menanggapi beberapa persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Maros.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang digelar beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh FSPBI Maros dengan mengajukan sejumlah usulan dan pernyataan sikap terkait kondisi darurat ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Maros, yang diharapkan dapat segera direspons oleh pemerintah daerah dan langkah-langkah konkret Serikat Pekerja/Serikat buruh serta Pemerintah Daerah Senin, 11 November 2024.
Dalam audiensi tersebut, FSPBI Maros menyampaikan empat poin utama yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, khususnya terkait stabilitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan di Maros. Pertama, FSPBI mengusulkan pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagai forum komunikasi dan musyawarah antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
Hal ini dianggap penting untuk menciptakan komunikasi yang efektif dan kolaborasi guna menjamin stabilitas ketenagakerjaan di Maros.
Kedua, FSPBI mengusulkan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Maros untuk memberikan masukan terkait kebijakan pengupahan, terutama dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah Maros. Hal ini bertujuan agar kebijakan pengupahan dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.
Poin ketiga menyebutkan perlunya pemerintah daerah menangani potensi kekosongan pada Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. Kehadiran mediator ini dianggap krusial untuk menengahi perselisihan dan konflik ketenagakerjaan, mengingat Kabupaten Maros merupakan salah satu wilayah dengan dinamika industri yang terus berkembang. Terakhir, FSPBI mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan dengan melibatkan unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha secara transparan.
Tuntutan ini, menurut FSPBI Maros , didasari oleh kondisi Maros yang menjadi wilayah penyangga Kota Makassar, dengan industri yang semakin kompleks dan berpotensi memengaruhi kesejahteraan para pekerja. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2023, laju pertumbuhan ekonomi Maros tercatat sebesar 9,13 persen, terutama ditopang oleh sektor transportasi, pergudangan, pertanian, dan industri pengolahan. Dalam hal ini, pekerja dan pengusaha memainkan peran penting bagi keberlanjutan ekonomi Maros, yang membutuhkan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan tepat
Menanggapi poin-poin tersebut, Pjs. Bupati Maros, Suhartina Bohari menyatakan komitmennya untuk mendukung dan menindaklanjuti akan pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan, serta menindaklanjuti kemungkinan kekosongan jabatan Mediator Hubungan Industrial. Selain itu, Pjs. Bupati juga akan menindaklanjuti upaya percepatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah berharap sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dapat terus terjalin guna menciptakan ketenagakerjaan yang lebih stabil, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan mendukung perkembangan industri di Kabupaten Maros.
(Akram Tpp/Sdj Tpp)