Maros, (Tabloidpilarpost.com), Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Maros melakukan aksi demonstrasi di beberapa titik yaitu Kantor Bupati Kabupaten Maros dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros dalam menyikapi kondisi ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Maros.
“Perhatian khusus terhadap ketenagakerjaan di Kabupaten Maros harus disikapi sebagai prioritas, terutama untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan buruh yang menghadapi perkembangan industrialisasi,”ujar Ketua FSPBI Maros Akram Lallo, Senin (28/08/2024).
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Maros pada tahun 2023 mencapai 9,13 persen, kata dia, didorong oleh sektor Transportasi dan Pergudangan (35,56%), Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (16,50%), serta Industri Pengolahan (15,57%). Menurut FSPBI, pertumbuhan ini tidak terlepas dari kontribusi pekerja, pengusaha, dan kebijakan pemerintah daerah yang harus terus diperhatikan demi keberlangsungan perekonomian daerah.
Lebih lanjut, FSPBI Maros juga mendorong pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit di Kabupaten Maros. Lembaga ini akan menjadi forum komunikasi dan musyawarah yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. Menurut FSPBI, pembentukan forum tersebut penting untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan
“Lembaga Kerja Sama Tripartit akan berperan sebagai wadah komunikasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam menjamin stabilitas ketenagakerjaan di Kabupaten Maros,” ungkap Akram.
Selain itu, FSPBI mendesak agar pemerintah daerah membentuk Dewan Pengupahan untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengupahan. Dewan ini nantinya akan membantu menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Dewan Pengupahan diharapkan mampu membantu menetapkan kebijakan pengupahan yang sesuai dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha di Kabupaten Maros,”katanya.
FSPBI Maros juga menyoroti perlunya penanganan terhadap potensi kekosongan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industri di Kabupaten Maros. Menurut mereka, jabatan ini penting untuk mencegah dan menyelesaikan hubungan industrial yang dapat memicu konflik berkepanjangan.
“Mediator yang kompeten diperlukan untuk menetralkan konflik ketenagakerjaan yang mungkin terjadi dan menjaga hubungan harmonis antara pekerja dan pengusaha,” ujar Akram.
Sebagai penutup, FSPBI meminta agar pemerintah segera merancang dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan yang transparan. Dalam pembentukan Perda ini, FSPBI meminta keterlibatan tiga unsur: pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, demi menciptakan peraturan ketenagakerjaan yang adil.
“Kami berharap Perda Ketenagakerjaan dibentuk secara transparan dengan melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk memastikan keberpihakan terhadap hak-hak pekerja di Kabupaten Maros,”pungkasnya.
FSPBI Maros berharap pemerintah Kabupaten Maros segera menanggapi tuntutan ini dan mengambil langkah nyata guna memperbaiki kondisi ketenagakerjaan yang semakin kompleks.(AL Tpp/Sdj Tpp)