Jeneponto,(tabloidpilarpost.com) – Semakin parah dan memprihatinkan negara ini yang disebabkan masih banyak orang-orang yang tak bertanggung jawab mencari celah dan menghalalkan segala cara di dalam bisnis solar bersubsidi yang semakin hari semakin tak terbendung lagi dalam bisnis ilegal ini, dan bukan rahasia umum lagi nyatanya dilapangan masih banyak orang berbisnis ilegal solar bersubsidi namun para APH di negara ini sepertinya tutup mata,(12/09/2024).
Besarnya kebutuhan minyak solar bersubsidi di tengah masyarakat Indonesia,membuat para pemain dan mafia minyak solar sepertinya tak mau ketinggalan dan seakan saling berlomba merampok minyak solar bersubsidi untuk di perjual belikan ke perusahaan atau pabrik yang mempergunakan minyak solar non subsidi yang harganya tergolong mahal di atas angka Rp.22,000 ribu perliternya
Berbagai macam dan cara para perampok atau mafia minyak solar bersubsidi dalam melakukan aksinya baik itu dengan alasan berbarcode lah dengan mengisi jerigent yang diangkut dengan roda 2 atau juga dengan cara mengankutnya dengan mobil roda 4 atau 6 dengan cara mengisi secara sembunyi-sembunyi maupun dengan cara terbuka di depan para pengantri mobil minyak solar bermesin diesel
Seperti halnya yang terjadi di SPBU 74.923.07 Tarowang, yang letaknya di jalan poros negara antara kabupaten jeneponto dan kabupaten bantaeng yang melakukan transaksi ilegal secara terbuka di pagi hari sekitar jam 9.30 Wita. Tanpa adanya beban atau rasa takut akan tindakan bisnis minyak solar ilegalnya, padahal baik dari si pembeli maupun dari si penjual dari SPBU 74.923.07 sangatlah fatal pelanggaran hukum yang dilakukannya dan sepertinya mereka mengindahkan aturan dari pemerintah dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi yang mana telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas yang sebagai mana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana, bila dengan sengaja menyalahgunakan dengan cara pengankutan dan atau memperniagakan bahan bakar minyak serta bahan bakar gas maka para pelakunya akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan dendanya paling banyak 60 Miliar namun tetap saja bangga dengan bisnis haramnya
Banyak orang dari kalangan bawah hingga atas serta banyak juga dari oknum APH,Media,Ormas,LSM yang ikut bermain dan berani berbisnis haram ini karena keuntungannya yang super cepat menjadi kaya walau harus melanggar hukum, padahal mereka paham hukum tapi tetap melanggar hukum
Adapun bagi siapa saja yang membeli dan menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi dengan mengisi jerigent dan mengankutnya menggunakan kendaraan tanpa izin resmi yang legal sangat berisiko untuk berurusan dengan hukum, berbagai modus untuk menimbun,mengoplos serta menjualnya melalui lintas daerah baik itu lintas kabupaten maupun laintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompoknya
Menurut salah satu dari warga yang kami temui disekitar SPBU 74.923.07 yang kebetulan toko jualannya berdekatan dengan SPBU 74.923.07 tersebut mengatakan ke awak media ini bahwa dirinya juga terkadang heran” kok minyak solar sering kosong atau habis ungkapnya., padahal kalau kami perhatikan kenapa banyak motor yang membawa jerigent dan mobil pick up yang penuh jerigent keluar masuk di SPBU 74.923.07 yang tidak pernah kosong dan sepertinya penuh terus itu jerigent karena dilihat dari ban motor dan mobil yang membawa jerigent sangat kelihatan beban berat angkutnya, padahal masih banyak mobil lain yang bermesin diesel mengeluh bahwa minyak solar sudah habis urainya
Dengan adanya keluhan dari masyarakat serta temuan langsung kami dilapangan yang sebagai pengontrol sosial di tengah masyarakat,sangat berharap ke Aph yang berwenang untuk segera melakukan Tupoksi aturan hukum sesuai SOP yang berlaku karena jangan sampai aturan hukum dibuat untuk dilanggar bukan lagi untuk dipatuhi
Bintang Tpp/Sdj Tpp









